Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pembatalan Peninjauan Kembali Di Tinjau Dari Tujuan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013)

Main Author: SUSILO, ARIF TRI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/33312/1/jiptummpp-gdl-ariftrisus-44820-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33312/2/jiptummpp-gdl-ariftrisus-44820-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33312/
Daftar Isi:
  • Keyword : Putusan Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali, Tujuan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 menyatakan pasal 268 ayat (3) KUHAP“Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini tentu menimbulkan implikasi hukum dan permasalahan terhadap keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum sebagai tujuan hukum. Penulisan studi kasus ini bertujuan menjelaskan permasalahan-permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Untuk memperoleh bahan penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan implikasi hukum yang timbul adalah pemohon dapat mengajukan peninjauan kembali lebih dari sekali jika terdapat novum, penegak hukum harus memeriksa, mengadili, dan memutus peninjauan kembali yang berujung pada keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang tidak kunjung selesai, tidak jelasnya kedudukan seseorang sebagai terpidana atau tersangka berdasarkan asas praduga tak bersalah, serta adanya perubahan KUHAP yang disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Dalam perpsektif tujuan hukum, keadilan dan kemanfaatan telah tercapai, tetapi tidak sepenuhnya untuk kepastian hukum. Diharapkan Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang benar-benar final, peningkatan kinerja dan integritas penegak hukum, pengaturan lebih lanjut peninjauan kembali, serta menggunakan teori prioritas baku dan kasuistis dalam pengambilan putusan.