TINJAUAN SOSIOLOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBAR KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI WILAYAH HUKUM POLRES SITUBONDO (Studi di Polres Situbondo)

Main Author: Noveria, Nuke Anggi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/33301/1/jiptummpp-gdl-nukeanggin-45098-1-pendahul-x.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33301/2/jiptummpp-gdl-nukeanggin-45098-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33301/
Daftar Isi:
  • Keyword : Pidana, Tindak pidana penyebar kebencian (hate speech), Pelaku. Perkembangan globalisasi dengan menggunakan sarana teknologi di Indonesa sangat berkembang pesat. Selain memberikan konstribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia sekaligus menjadi faktor yang penting dalam perbuatan melawan hukum. Seperti fenomena tindak pidana penyebar kebencian (hate speech) yang terjadi di wilayah hukum polres Situbondo. Dengan bentuk tindak pidana seperti menjatuhkan nama baik seseorang, fitnah dan berakhir ancaman pembunuhan. Penulisan ini mengambil rumusan masalah apakah faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya pelaku tindak pidana penyebar kebencian (Hate Speech) dan bagaimana upaya penegakan hukum yang di lakukan oleh pihak Kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana penyebar kebencian (Hate Speech). Penulisan ini menggunakan metode kriminologis, yakni memperlajari kejahatan adalah mempelajari “tingkah laku manusia”, maka metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan “Deskriptif, Kausalitas, dan normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data deskriptif kualitatif. Hasil dari penulisan ini ada beberapa faktor terjadinya tindak pidana penyebar kebencian (Hate Speech) yang penulis temukan dalam penelitian, yaitu faktor lingkungan, pendidikan, dan faktor ekonomi.Upaya penegakan hukum dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Kesimpulannya, bahwa pemanfaatan teknologi yang berkembang dengan pesat perlu diimbangi dengan lingkungan bermasyarakat yang baik, karena hal tersebut sangat berdampak besar atas tingkah laku seseorang. Saran, perlu adanya kerjasama antara aparat penegak hukum dan pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan terhadap tindak pidana penyebar kebencian (hate speech) seperti melakukan penyuluhan-penyuluhan maupun sosialisasi kepada masyarakat terkait hukum dan tindak pidana tindak pidana penyebar kebencian (hate speech).