Tanggung Jawab Manajer Investasi Kepada Investor dalam Pengelolaan Reksadana Kontrak Investasi Kolektif Terhadap Keterlambatan Pembayaran Hasil Redemption (Penjualan Kembali) (Studi di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia Cabang Surabaya)

Main Author: Tiffani, Bella Dibha
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/33295/1/jiptummpp-gdl-belladibha-44049-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33295/2/jiptummpp-gdl-belladibha-44049-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33295/
Daftar Isi:
  • Keyword : tanggung jawab, reksadana kontrak investasi kolektif, redemption Dalam investasi reksadana ada kemungkinan timbul permasalahan seperti keterlambatan pembayaran hasil redemption (penjualan kembali). Hal ini dilatar belakangi oleh banyak terjadinya kasus keterlambatan pembayaran kembali pada investor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia serta upaya hukum yang dilakukan investor reksadana terhadap manajer investasi yang telah merugikannya. Penelitian ini dilakukan di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia yang beralamat di Graha Bukopin Surabaya LT. 6-9 Jl. Panglima Sudirman No. 10 -18, Surabaya Jawa Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis, dan data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisa data deskriptif analistis. Hasil penelitian terkait dengan tanggung jawab manajer investasi adalah tanggung jawab manajer investasi dalam hal keterlambatan pembayaran penjualan kembali adalah memberikan penjelasan letak dimana kesalahan itu terjadi, jika kesalahan murni karena pihak manajer investasi maka akan dilakukan penggantian, jika dikaitkan dengan prinsip-prinsip tanggung jawab termasuk dalam Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab Prinsip ini menyatakan, tergugat selalu dianggap bertanggung jawab (presumption of liability principle), sampai dia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, jadi beban pembuktian ada pada manajer investasi yang mewakili PT. Manulife Asset Manajemen Indonesia. Upaya hukum yang dilakukan oleh investor yang mengalami keterlambatan pembayaran selama ini hanya melakukan klaim atau aduan kepada manajer investasi dan klaim tersebut terselesaikan dengan negoisasi antara manajer investasi dengan investor. karena memang penyelesaian melalui jalur peradilan membutuhan waktu yang lama dan dana yang tidak sedikit, oleh karena itu kasus-kasus yang terjadi selama ini dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi di kantor PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia.