EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NO 5 TAHUN 2006 TERKAIT PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM KOTA MALANG (Studi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang)

Main Author: Ashari,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/33287/1/jiptummpp-gdl-ashari-44185-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33287/2/jiptummpp-gdl-ashari-44185-2-bab1.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33287/
Daftar Isi:
  • Keyword : Minuman Beralkohol, Pengawasan, Penegakan Hukum, Efektivitas Peredaran minuman beralkohol di Kota Malang diatur dalam Peraturan daerah Kota Malang No 5 Tahun 2006. Perda tersebut mengatur banyak hal seperti tempat yang diizinkan dan tidak diizinkan menjual minuman beralkohol, cara penjualan, batasan umur, waktu penjualan, dan kelengkapan perizinan penjualan namun fakta di lapangan mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Fakta mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak tempat yang menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang tidak semestinya dan melakukan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam Perda. Dengan adanya penyimpangan tersebut, lantas bagaimanakah pola pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang? Bagaimana pola penegakan hukum terhadap pelanggar ketentuan peraturan Perda? Serta efektifkah Perda Kota Malang No 5 Tahun 2006 untuk mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Malang? Pengawasan terhadap minuman beralkohol di Kota Malang dilakukan oleh Disperindag dan/atau Satpol PP dengan metode sidak untuk memeriksa kelengkapan perizinan pada suatu tempat usaha yang menjual atau tidak menjual minuman beralkohol. Setelah dilakukannya sidak dan apabila pada suatu tempat didapati menjual minuman beralkohol tanpa memiliki kelengkapan perizinan yang semestinya, maka akan ditindak oleh Satpol PP. Pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait telah mendapatkan hasil, namun jika melihat hasil sidak dan penindakan oleh Disperindag dan Satpol PP, dapat disimpulkan bahwa Perda Kota Malang No 5 Tahun 2006 berjalan secara kurang efektif. Yang menjadi penyebab kurang efektifnya Peraturan Daerah adalah Pengawasan yang berjalan secara kurang maksimal, kurangnya peran serta masyarakat dalam mengawasi tempat penjualan minuman beralkohol di sekitar mereka, serta hukum atau sanksi yang terlampau ringan,