Analisis Yuridis Sistem Transaksi Jual Beli Melalui Pihak Ketiga Secara Online Pada Situs Jual Beli Kaskus Dalam Website www.kaskus.co.id Ditijau dari Perspektif Hukum Positif
Main Author: | Christian, Angga |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/33285/1/jiptummpp-gdl-anggachris-44364-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/33285/2/jiptummpp-gdl-anggachris-44364-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/33285/ |
Daftar Isi:
- Keyword : Jual-Beli, Online, Rekber Perkembangan teknologi yang semakin canggih telah berdampak terhadap pola hidup masyarakat, salah satunya pada transaksi jual beli yang kini telah sebagian beralih pada transaksi elektronik (e-commerce). Dewasa ini tidak hanya forum jual beli yang terlibat dalam transaksi e-commerce, akan tetapi hadir sebuah sistem pembayaran yang dapat menjamin hak dan kewajiban seller dan buyer yakni yang disebut sebagai rekber. Keterlibatan rekber ini dapat dikatakan sebagai aktifitas baru dalam transaksi elektronik. Isu hukum yang dikaji adalah apakah keberadaan rekber dalam transaksi elektronik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan apakah akibat hukum apabila terjadi wanprestasi terhadap penggunaan rekber dalam transaksi elektronik. Jenis penelitian dalam penulisan ini menggunakan penulisan hukum normatif. Adapun pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur rekber sebagai pihak ketiga dalam transaksi elektronik. Sementara itu dalam UU ITE Pasal 21 menyatakan bahwa para pihak yang melakukan transaksi elektronik dapat melalui pihak yang dikuasakan. Namun hal ini belum dapat secara menyeluruh mengatur mengenai peran pihak perantara dalam transaksi elektronik. Sehingga perlu dibuat peraturan lebih lanjut mengenai hal tersebut, dengan demikian para pihak yang terkait dalam transaksi e-commerce memperoleh kepastian hukum dalam melaksanakan transaksinya.