TINJAUAN TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLAHRAGA JENIS AIRSOFT GUN (Studi di PolresMalang)

Main Author: FERNANDA, ANDREA YUDHA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/33273/1/jiptummpp-gdl-andreayudh-42758-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33273/2/jiptummpp-gdl-andreayudh-42758-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33273/
Daftar Isi:
  • Keyword : Tindak Pidana Penyalahgunaan, Airsoft Gun Airsoft adalah sebuah olahraga atau permainan yang mensimulasikan kegiatan militer atau kepolisian, yang menggunakan replika senjata api yang disebut airsoft gun. Airsoft gun yang pada prinsipnya digunakan dengan tujuan yang positif dalam kegiatan olahraga, namun dalam kenyataannya ada saja dari kalangan masyarakat yang menyalahgunakan senjata api olahraga ini tidak sebagaimana mestinya, bahkan ada pihak yang menyalahgunakannya untuk melakukan tindak kejahatan tertentu. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yakni dengan melakukan penelusuran secara mendalam dan nyata terhadap sebuah fenomena penerapan hukum pidana dalam kaitannya dengan prosedur penggunaan senjata api olahraga jenis airsoft gun beserta sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan airsoft gun. Lokasi penelitian yang dipilih dalam penulisan hukum ini adalah wilayah hukum Polres Malang- Jawa Timur yang beralamat di Jl. Raya Adirejo Kepanjen- Kabupaten Malang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya prosedur kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga jenis airsoft gun telah diatur secara rinci dalam Peraturan Kapolri No.8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Dalam Perkap No.8/2012 telah diatur bahwa untuk dapat memiliki airsoft gun harus mendapat izin dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 26 Perkapolri No. 8/2012. Sedangkan dalam aspek penggunaan, airsoft gun hanya diperbolehkan untuk kegiatan olahraga melalui club menembak yang bernaung di bawah pengawasan Perbakin, berusia antara 15 th–65 th; dinyatakan sehat jasmani dan rohani; serta telah memiliki keterampilan menembak dengan bukti surat yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin setempat; sebagaimana diatur dalam Perkapolri No. 8/2012 Pasal 13 ayat (1). Sementara itu, upaya yang dilakukan oleh Polres Malang dalam menanggulangi penyalahgunaan airsoft gun terdiri dari dua bentuk yaitu (1) tindakan preventif (pencegahan) dan (2) tindakan represif (penindakan hukum). Tindakan preventif dilakukan dengan cara memperketat proses perizinan kepemilikan, razia terhadap penjual airsoft gun ilegal, melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya dan resiko pidana atas penyalahgunaan airsoft gun serta ketentuan-ketentuan dalam Perkap No.8/2012. Sedangkan upaya represif dilakukan dengan penindakan tegas melalui pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan sesuai dengan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan berdasarkan KUHP.