ANALISIS YURIDIS PEMENUHAN ASPEK KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERKAIT HAK REHABILITASI BAGI PECANDU (Studi Komparatif Putusan Nomor 518/PID.Sus/2013/PN.SLMN. dan Putusan Nomor : 218/Pid.Sus/2014/PN.Kpj.){Rmg
Main Author: | TRIANDINI, NABILAH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/33257/1/jiptummpp-gdl-nabilahtri-43165-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/33257/2/jiptummpp-gdl-nabilahtri-43165-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/33257/ |
Daftar Isi:
- Keyword : Putusan, Pecandu, Tujuan Hukum, Pemidanaan.,Decision, Addict, Purpose of law, Condemnation Tujuan hukum menurut Gustaf Redbruch yaitu Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan hukum menjadi salah satu tujuan hukum yang dijunjung tinggi oleh hukum Indonesia. Tetapi tidak sedikit aparat penegak hukum yang mengesampingkan tujuan hukum tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi ataupun karena kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap penafsiran pasal yang digunakan. Hukum tidak mencerminkan 3 (tiga) tujuan hukum pada objek analisis putusan Nomor: 518/PID.Sus/2013/PN.SLMN. dan putusan Nomor: 218/Pid.Sus/2014/PN.Kpj. Penelitian ini menjelaskan kesesuaian antara penerapan pasal, pertimbangan hakim dan penjatuhan putusan serta bagaimana perbandingan aspek kepastian, keadilan dan kemanfaatan yang terdapat pada kedua putusan yang dijadikan objek penelitian oleh penulis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, sumber data primer diperoleh dari direktori putusan serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sumber data sekunder diperoleh dari buku, karya ilmiah, serta pendapat para ahli dan teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis ialah studi dokumen dan studi pustaka. Berdasarkan hasil analisa yang didapatkan oleh penulis kedua putusan tersebut memiliki kualifikasi permasalahan yang sama, tuntutan pasal yang sama tetapi berbeda pemidanaan, pertimbangan hakim hingga amar putusannya berbeda. Putusan dengan terdakwa Santoso bin Lim Hok merupakan putusan dengan amar pemidanaan rehabilitasi dengan biaya sendiri yang tidak sesuai dengan fakta yang terbukti di persidangan bahwa terdakwa ialah penyalahguna bukan pecandu sehingga tidak termasuk dalam kualifikasi pecandu narkotika. Sedangkan Putusan dengan terdakwa Christine Anjang Setyowati merupakan putusan dengan amar pemidanaan penjara dan tetap berada dalam rutan. Pemidanaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa merupakan seorang pecandu yang mengalami ketergantungan selama 3 (tiga) tahun berdasarkan keterangan ahli yang didatangkan di persidangan