IMPLEMENTASI KONSEP DIVERSI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN

Main Author: PRAHARI, MOHAMMAD GUPI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/33250/1/jiptummpp-gdl-mohammadgu-43560-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33250/2/jiptummpp-gdl-mohammadgu-43560-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33250/
Daftar Isi:
  • Keyword : Anak Pelaku Tindak Pidana, Diversi, Penyidikan. Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial sejak dalam kandungan sampai dengan dilahirkan, mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan, baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Penelitian ini mengambil rumusan masalah Bagaimana Implementasi konsep diversi Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam proses penyidikan di Polres Kota Batu unit PPA dan Bagaimana Faktor pendukung atau penghambat dilakukannya proses Diversi di wilayah Kota Batu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer diperoleh dari lapangan dan sumber data sekunder dari peraturan perundang undangan dan teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan penyidik anak polres Batu unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta KA sub Bimbingan Kemasyarakatan klient Anak Bapas Tingkat 1 Malang. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan Diversi pada proses penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan Undang-undang no 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yaitu dilakukan setelah mempertimbangkan kategori tindak pidana anak, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan oleh Bapas. Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Terdapat hambatan dalam melaksanakan proses Diversi yaitu proses Diversi tidak bisa langsung dilaksanakan karena harus menunggu penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh Bapas, serta dalam proses Diversi pada tahap penyidikan masyarakat jarang dan hampir tidak pernah hadir dalam proses Diversi.