Pembatalan Merek Cap Kaki Tiga Dikarenakan Menyerupai Lambang/Simbol/Emblem/Mata Uang Suatu Negara (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 582 K/PDT.Sus-HaKI/2013 antara Russel Vince melawan Wen Ken Drug dan Direktorat Jendral HaKI)

Main Author: Muladawila, Adiba
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/33244/1/jiptummpp-gdl-adibamulad-43850-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33244/2/jiptummpp-gdl-adibamulad-43850-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/33244/
Daftar Isi:
  • Keyword : Hak Kekayaan Intelektual, Itikad Tidak Baik, Merek Pengaruh Kemajuan Teknologi informasi dan transportasi serta berkembangnya ilmu pengetahuan yang sangat pesat, menyebabkan berkembangnya objek – objek yang perlu dilindungi di bidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya di bidang Merek. Permasalahan yang muncul pun semakin beragam dan terasa semakin kompleks. Penelitian ini mengambil rumusan masalah mengenai pertimbangan hakim dalam membatalkan merek Cap Kaki Tiga. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Sumber data primer diperoleh dari Putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung. Sumber data skunder dari Peraturan Perundang-undangan dan tekhik pengumpulan datanya berupa penelitian kepustakaan. Penggugat adalah warga negara Inggris bernama Russel Vince dan tergugat adalah Wen Ken Drug pemilik merek Cap Kaki Tiga. Penggugat menggugat dengan alasan merek Cap Kaki Tiga menyerupai lambang negara Isle of Man. Hakim kemudian membatalkan merek Cap Kaki Tiga dengan putusan Nomor 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dasar Pertimbangan hakim berupa Pasal 4 dan Pasal 6 ayat 3 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek mengenai Itikad Tidak Baik dan merek yang Merupakan/Menyerupai tiruan dari Lambang/Simbol/Emblem/Mata Uang Negara. Tergugat dan Turut Tergugat kemudian mengajukan kasasi dengan alasan Jusec Facti salah dalam menerapkan hukum. Hakim Mahkkamah agung menolak Kasai Para Pemohon. Kesimpulannya, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 582 K/PDT.Sus-HaKI/2013 maka merek Cap Kaki Tiga batal dan dicoret dari Daftar Umum Merek. Saran, kepada Direktorat Jendral HaKi agar lebih teliti dalam pemeriksaan pendaftaran merek.