TINJAUAN YURIDIS NORMATIF POLITIK HUKUM PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 DALAM BINGKAI DEMOKRASI EKONOMI
Main Author: | Utomo, Antonius Widiyo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/32160/1/jiptummb--antoniuswi-28263-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/32160/2/jiptummb--antoniuswi-28263-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/32160/ |
Daftar Isi:
- Latar Belakang: Indonesia yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan perlindungan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari penindasan, ketidakadilan dan perbuatan kesewenang-wenangan, ini terkandung dalam Jiwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengandung semangat untuk membela kesejahteraan rakyat banyak. Akan tetapi, sekarang bangsa ini menghadapi era globalisasi yang melahirkan ekonomi pasar, persaingan bebas antarnegara sehingga memunculkan proses amandemen terahadap Pasal 33 UUD 1945. Tujuan Penelitian: Untuk menguraikan, menerangkan, dan menjawab permasalahan yaitu Politik Hukum Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Dalam Bingkai Demokrasi Ekonomi. Metode Penelitian: Deskriptif Analitis dengan pendekatan Yuridis Normatif. Hasil Penelitian: Berdasarkan hasil penelitian terhadap amandemen Pasal 33 UUD 1945 menjadi Pasal 33 UUDRI 1945 dapat dikatakan bahwa Pasal 33 UUDRI telah tercemar oleh kepentingan asing yang masuk melalui politisasi proses amandemen sehingga berimplikasi terhadap pengaturaan hukum pasal 33 untuk mengantarkan rakyat indonesia kedalam jurang kemiskinan dalam suasana Neo-liberalisme. Kesimpulan: Politik Hukum Pasal 33 UUD RI 1945 Dalam Bingkai Demokrasi Ekonomi adalah perseteruan dua kubu penerus antara cita-cita para Founding Father bangsa ini yang secara historis gaya pemikiran dan jiwanya dipengaruhi oleh gelombang gerakan sosialisme melawan derasnya arus globalisasi yang dibawa oleh Keinginan para agen-agen Neo-Liberalisme untuk mengunci ideologinya dalam konstitusi negara Indonesia.