STUDI PERBANDINGAN HUKUM WASIAT HARTA PENINGGALAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Main Author: | KUSUMA, CANDRA HADI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/32091/1/jiptummb--candrahadi-27298-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/32091/2/jiptummb--candrahadi-27298-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/32091/ |
Daftar Isi:
- Wasiat harta peninggalan merupakan bagian hukum kewarisan Indonesia yang keberadaanya diatur dalam hukum Islam dan hukum positif. Dari situ terdapat perbedaan dan persamaan konsep hukum yang terkadang hal ini tidak difahami oleh masyarakat. Akibatnya pelaksanaan wasiat tidak selalu berjalan dengan baik, pada kenyataannya sering terjadi silang sengketa antara pihak ahli waris, karena ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberian wasiat oleh pewaris. Penelitian ini mengambil rumusan masalah:1. Bagaimana konsep wasiat yang berupa harta peninggalan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia? 2. Bagaimana perbandingan hukum antara wasiat berupa harta peninggalan yang terdapat dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia ? Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer, sekunder dan tersier. Sedang teknik analisa data yang dipakai adalah analisa data kualitatif kemudian dianalisa dengan cara deskriptif komparatif. Hasil penelitian: Konsep hukum wasiat harta peninggalan menurut hukum Islam dan hukum positif pada intinya harta wasiat tersebut baru bisa dinikmati oleh penerima wasiat setelah pemberi wasiat meninggal, wasiat yang telah diberikan sewaktu-watu bisa dicabut dan dibatalkan oleh karena wasiat itu merupakan perbuatan perikatan sepihak Konsep hukum wasiat berupa harta peninggalan dalam hukum Islam dan hukum positif yang terdapat dalam KHI tidak jauh berbeda, hal ini di karenakan sumber hukum yang dipakai dalam KHI bersumber dari al-QurÂ’an, al-Sunnah dan IjmaÂ’, namun terjadi perbedaan dalam KUH Perdata walaupun juga ada persamaannya, persamaan dan perbedaan tersebut terletak pada hal-hal berikut persamaan tersebut terlatak pada pengertian, batasan, batalnya dan pencabutan harta wasiat berupa harta peninggalan dan perbedaannya terletak pada: rukun dan syarat, bentuk dan isi harta wasiat berupa harta peninggalan.