PERBANDINGAN ANTARA PASAL 242 KUHP DAN HUKUM ISLAM BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH

Main Author: Amrullah, Virahadi SaÂ’ud
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
etc
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/32089/1/jiptummb--virahadisa-27389-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/32089/2/jiptummb--virahadisa-27389-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/32089/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berbicara tentang perbandingan yang terdapat dalam Pasal 242 KUHP dan hukum Islam tentang tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah. Perbandingan yang dibahas oleh peneliti meliputi, perbedaan, persamaan kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk hukum. Karena bagaimanapun masing-masing bentuk hukum di atas memiliki kekurangan dan kelebihan yang tak bisa dipungkiri. Selain itu kedua bentuk hukum di atas, mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaan dan perbedaan yang terdapat, bisa jadi disebabkan oleh perbedaan sumber hukum, budaya, adat ataupun keadaan sosial masyarakat setempat. Pokok permasalahan dalam skripsi ini: Bagaimana tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah menurut hukum Islam dan Hukum Positif? Apa saja kekurangan dan kelebihan tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah menurut hukum Islam dan Hukum positif? Sedangkan metode penelitian ini dapat dijelaskan sebagai berikut: teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi data atau studi dokumenter yaitu dengan meneliti sejumlah kepustakaan (library research), dalam hal ini hendak diuraikan secara sistematis kemudian dianalisis. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data kualitatif, sebagai pendekatannya digunakan metode diskripstif kualitatif dan komparatif. Hasil dan Pembahasan: Setelah langkah-langkah metodologi dilakukan, ditemukan bahwa ada poin-poin tertentu yang menjadi kekurangan ataupun kelebihan dari kedua bentuk hukum di atas. Perbedaan meliputi sumber hukum, sifat sanksi, aspek sanksi, aspek penegak hukum, objek hukum, dan metode pembuktian. Sedangkan pada sisi persamaan, meliputi pemberian sanksi pada yang terbukti bersalah, tujuan sanksi, tujuan hukum, aspek pengecualian. Namun demikian tak dapat disangkal bahwa kedua bentuk hukum tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan pada beberapa segi.