TINGKAT KESADARAN HUKUM ISTERI DALAM PERKARA CERAI GUGAT

Main Author: M A W A R D I,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
etc
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/32045/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-mawardi071-22082-Bab%2BI.pdf
http://eprints.umm.ac.id/32045/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-mawardi071-22082-PENDAHUL-N.pdf
http://eprints.umm.ac.id/32045/
Daftar Isi:
  • Cerai gugat atau yang biasa disebut khulu? adalah perceraian yang terjadi atas permintaan (pengajuan) isteri dengan memberikan tebusan atau iwad kepada dan atas persetujuan suami. Perkara cerai gugat hanya dapat diputuskan pada sidang Pengadilan Agama yang harus disertai alasan-alasan jelas dan tertentu untuk melakukan perceraian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesadaran hukum pihak isteri dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu angket dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan dua tahap yaitu tahap pertama analisa data dari angket dan tahap kedua analisa data hasil wawancara dengan subyek penelitian. Subyek penelitian ini adalah para isteri yang mengajukan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Malang dengan jumlah subyek 5 orang. Karakteristik subyek penelitian ini didasarkan pada : 1. Umur subyek yaitu umurnya lebih dari 25 tahun. 2. Jenis kelamin subyek yaitu perempuan yang berstatus sebagai istri yang mengajukan perkara cerai gugat. 3. Tingkat pendidikan subyek yaitu subyek yang telah menempuh pendidikan minimal pendidikan tingkat dasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) isteri dalam melakukan cerai gugat didorong beberapa faktor, diantaranya suami tidak bertanggung jawab secara ekonomi, suami meninggalkan kewajiban, adanya gangguan pihak ketiga yang tidak diharapkan dan suami mengalami krisis moral, (2) Kesadaran hukum isteri dalam perkara cerai gugat adalah cukup tinggi. Hal ini dapat diketahui dari hasil angket dan wawancara penulis dengan para isteri yang mengajukan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Malang. Sebagian besar subyek penelitian mengetahui makna perceraian dengan gugat cerai, mengetahui tata cara pendaftaran proses perceraian, mengurus sendiri (tanpa diwakilkan) perkara cerai gugat yang diajukan dan memiliki pemahaman yang cukup terhadap hukum Islam yang mengatur tentang perceraian.