HAK PILIH (KHIYAR) DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN MENGGUNAKAN 3G (THIRD GENERATION) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Main Author: NA?IM, ZANNY AINUN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
etc
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/32036/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-zannyainun-22474-BAB%2BI.pdf
http://eprints.umm.ac.id/32036/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-zannyainun-22474-PENDAHUL-N.pdf
http://eprints.umm.ac.id/32036/
Daftar Isi:
  • Sekripsi ini merupakan penelitian yang berjudul "Hak pilih (khiyar) Dalam transaksi Jual Beli Menggunakan Fasilitas 3G Dalam Prespektif Hukum Islam" penelitian ini untuk memperoleh jawaban dari rumusan masalah bagai mana proses hak pilih khiyar dalam transaksi jual beli menggunakan fasilitas 3G? Dan Bagaimana pandangan hukum Islam tentng hak pilih khiyar dalam transaksi jual beli menggunakan fasilitas 3G. Data penelitian dihimpun melalui obserfasi dan studi pustaka selanjutnya data yang berhasil dihimpun dianalisis menggunakan deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan data yang berhasil dihimpun sehingga tergambar objek masalah secara rinci. Setelah itu untuk memperoleh kesimpulan dilakukan analisis hukum Islam dengan menggunakan metode deduktif, yaitu menggemukakan teori-teori yang bersifat umum untuk selanjutnya dikemukakan kenyataan yang bersifai khusus. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode Verifikatif, yaitu menilai bentuk khiyar dalam transaksi yang dilakukuan dengan menggunakan fasilitas 3G, dengan menggunakan ukuran nilai-nilai Hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses hak pilih (khiyar) dalam transaksi jual beli melalui 3G adalah berawal dari koneksinya handphone 3G yang digunakan dalam transaksi, dari koneksi tersebut antara penjual dan pembeli mengajukan persyaratan-persyaratan yang menguntungkan kedua belah pihak yang kemudian saat barang sudah dikirimkan dan apabila menemukan barang tersebut ada cacat maka barang tersebut bisa ikembalikan ke penjual. Dan menurut hukum Islam demikian adalah sah dikarenakan sudah memenuhi ketentuan hukum Islam. Mengenai transaksi yang tidak bertemu antara penjual dan pembeli dalam satu tempat tetapi menggunakan fasilitas 3G khiyarnya sudah dikatakan khiyar majlis, sebagai mana pendaat Sayid Sabiq. Sedangkan untuk khiyar syaratnya tetap diberlakukan meskipun jual beli tersebut jual beli biasa ataupun salam karena untuk kemaslahatan agar terhindar dari penipuan. Dan untuk khiyar aibnya tidak ada permasalahan karena dalam prktek khiyar aib yang terjadi alam jual beli menggunakan fasilitas 3G sama dengan praktek khiyar aib yang terjadi di pasar atau di toko. Dari hasil kesimpulan di atas maka jual beli menggunakan fasilitas 3G diperbolehkan karena sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam.