FATWA HUKUM NIKAH SIRRI MENURUT MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF MAQȂSHID AL-SYARȊ?AH
Main Author: | Mukhlis, Muhamad Iqbal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/32028/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-muhamadiqb-22362-BAB%2BI.pdf http://eprints.umm.ac.id/32028/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-muhamadiqb-22362-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/32028/ |
Daftar Isi:
- Pokok permasalahan dalam skripsi ini: Bagaimana Fatwa Hukum Nikah Sirri menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah? Bagaimana Fatwa hukum nikah sirri Majelis Tarjih ditinjau dari perspektif Maqāshid Al-Syarī'ah? Sedangkan metode penelitian ini dapat dijelaskan sebagai berikut: teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi data atau studi dokumenter yaitu dengan meneliti sejumlah kepustakaan (library research), dalam hal ini hendak diuraikan secara sistematis kemudian dianalisis. Dalam menganalisis data,peneliti menggunakan analisis data kualitatif, sebagai pendekatannya digunakan metode diskripstif analisis. Hasil dan Pembahasan: Mengenai fatwa nikah sirri, Majelis Tarjih tidak secara tegas menjelaskan haram hukumnya, akan tetapi hanya menyebutkan bahwa "Pernikahan wajib dicatatkan ketika akad" setelah mengalami penambahan kata pada MUNAS TARJIH ke-27 di Malang. Yang sebelumnya hanya "Pernikahan wajib dicatatkan". Adapun metode ishthinbāth al-hukmi yang digunakan Majelis Tarjih ada 3 (tiga) point: pertama, metode Al-?Urf (Relevansi konteks ke-Indonesiaan). Yaitu bahwa Majelis Tarjih menganggap bahwa Peraturan Pemerintah yang sah haruslah ditaati karena Peraturan-peraturan tersebut dibuat untuk kemashlahatan. Kedua, metode Saddu Dzarī?ah. Metode ini bersifat prefentif yaitu dengan cara menjadikan sesuatu yang asalnya mubah (boleh) menjadi haram karena dianggap akan terjadi kemadharatan apabila tetap dibolehkan. Ketiga, metode Ijtihad Qiyāsi. Metode ini sama halnya dengan analogi yaitu dengan cara menganalogikan sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum secara eksplisit dari Al-Qur?an dan Al-Hadist kepada sesuatu yang mempunyai dasar hukum secara eksplisit baik dari Al-Qur?an maupun Al-Hadist karena adanya kesamaan illah (sebab). Ishthinbāth al-hukmi Majelis Tarjih Muhammadiyah dijiwai Maqāshid Al-Syarī'ah walaupun dalam metodenya masih ada beberapa yang perlu dikritisi karena terlalu sedikit dipaksakan atau kurang tepat. Kata kunci: Nikah Sirri, Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Maqāshid Al-Syarī'ah.