IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) DALAM RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI SEKITAR ALUN-ALUN KOTA BATU

Main Author: SETIAWAN, BAYU
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/32004/1/jiptummb--bayusetiaw-27410-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/32004/2/jiptummb--bayusetiaw-27410-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/32004/
Daftar Isi:
  • Sehubungan dengan rencana Pemerintah Kota Batu merenovasi Alun-Alun pada akhir tahun kemarin, bahwa ada sekitar 380 PKL yang berjualan di sekitar Alun-Alun Kota Batu, diadakan penertiban PKL (direlokasi). Pemkot Batu mengambil Kebijakan untuk membantu mendapatkan tempat yang layak. Dengan menempati Batu Tourism Center (BTC), maka diharapkan kehidupan PKL akan semakin meningkat kesejahteraannya. Dengan terselesaikannya pembangunan Alun-Alun tersebut, selain untuk mengubah wajah Kota Batu menjadi primadona wisata, khususnya bagi masyarakat Kota Batu sendiri. Permasalahannya adalah bagaimana implementasi kebijakan Pemerintah Kota Batu terkait dengan relokasi Pedagang Kaki Lima di sekitar Alun-Alun? dan apa saja yang menjadi hambatan Pemerintah Kota Batu terkait relokasi PKL? Pendekatan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kebijakan sosial yang merupakan deskripsi atau evaluasi terhadap implementasi produk kebijakan sosial atau pencapaian tujuan dari suatu rencana pembangunan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui: observasi, wawancara (interview) serta dokumentasi. Setelah dilakukan pemeriksaan keabsahannya, data dianalisis dan dilakukan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian, diperoleh: (1) Implementasi kebijakan Pemerintah Kota Batu terkait dengan relokasi PKL sudah sesuai dengan prosedur penataan dan penertiban PKL. Namun, kebijakan relokasi PKL tersebut dianggap memberatkan oleh sebagian pedagang, karena PKL yang selama ini menempati tempat strategis akan tergusur. (2) Tahapan-tahapan kebijakan relokasi PKL oleh Pemkot Batu meliputi; pertama, mengumpulkan beberapa ketua paguyuban. Kedua, memberikan sosialisasi. Ketiga, melakukan pendekatan dengan pihak investor. Keempat, mengerjakan pembangunan Alun-alun dan lokasi baru PKL. kelima, melakukan pendataan kepada para PKL yang ingin mendapatkan tempat di lokasi baru. (3) Alasan dan tujuan Pemkot melakukan relokasi PKL adalah untuk menertibkan dan memberikan tempat yang representif bagi PKL, untuk mewujudkan Kota Batu yang bersih, nyaman, dan teratur. (4) Harapan PKL, agar Pemkot lebih memperhatikan sarana dan prasarana di tempat yang baru, terutama masalah listrik dan angsuran tiap bulan. (5) Hambatan yang dialami Pemkot dalam relokasi PKL diantaranya adalah minimnya kesadaran PKL akan pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan kota serta koordinasi antar instansi terkait belum maksimal.