ANALISIS YURIDIS NORMATIF PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN DENGAN PENYERTAAN (Studi Terhadap Putusan Hakim Nomor 177/Pid.B/2009/PN.KPJ)
Main Author: | NOFENDI, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31582/1/jiptummb--nofendi074-27233-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/31582/2/jiptummb--nofendi074-27233-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/31582/ |
Daftar Isi:
- Dosen Pembimbing : Cekli Setya Pratiwi, SH, LL.M. Emei Dwinanarhati Setyamandani, SH, LL.M Objek studi dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai putusan hakim No: 177/Pid.B/2009/PN.KPJ dalam perkara pencurian dengan terdakwa SUGENG, SH yang menentukanapakah terdakwa bersalah atau tidak di pengadilan. Penulis pada skripsi ini akan mengemukakan permasalahan tentang: Apakah putusan dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan penyertaan dalam Putusan Nomor : 177/Pid.B/2009/PN.KPJ telah mengikuti hukum formil,Apakah pemenuhan putusan hakim yang menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam Putusan Nomor : 177/Pid.B/2009/PN.KPJ telah mengikuti syarat materiil dan asas Geen Straf Zonder Schuld dalam pertanggung jawaban pidana. Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, yaitu: KUHP, KUHAP, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman serta Putusan Hakim No : 177/Pid.B/2009/PN.KPJ. Selanjutnya mengenai bahan hukum skunder berupa: literatur buku-buku, artikel, internet, majalah. Serta bahan hukum tersier yaitu : Ensiklopedi dan Kamus. Melalui penulisan ini penulis mendapatkan hasil bahwa Putusan hakim No: 177/Pid.B/2009/PN.KPJ tidak mengikuti hukum formil, pemenuhan syarat mateiil dan asas Geen Straf Zonder Schuldtelah terpenuhinya semua unsur-unsur pasal. Penulis menyimpulkan bahwa hakim kurang cermat, lengkap, dan teliti dalam menjatuhkan putusan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Hukum Pidana.