TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PELAKSANAAN REKONSTRUKSI SUATU TINDAK PIDANA (Studi Di Polres Kota Malang)

Main Author: SAPUTRA, EKO ALDILA VIKRI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/31579/1/jiptummb--ekoaldilav-27408-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31579/2/jiptummb--ekoaldilav-27408-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31579/
Daftar Isi:
  • Pembimbing : Haris Thofly, SH., M.Hum :Emei Dwi N, SH., LL.M Obyek penelitian dalam tulisan ini adalah mengenai pelaksanaan rekonstruksi suatu tindak pidana pada Kantor Polres Kota Malang. Dalam Penelitian ini tujuan yang ingin dicapai untuk mengetahui bagaimanakah prosedur atau tata cara rekonstruksi suatu tindak pidana, apa sajakah kendala-kendala yang dialami oleh pihak penyidik Polres Kota Malang dan bagaimanakah akibat hukum apabila penyidik tidak melakukan rekonstruksi suatu tindak pidana. Adapun penelitan ini bersifat diskriptif analisis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data dari penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpumpulan data primer dengan cara wawancara (interview), observasi, dan dokumentasi. Dan teknik pengumpulan data sekunder menggunakan studi pustaka, dengan ini data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis berupa deskriptif analisis. Hasil penelitian mengenai rekonstruksi suatu tindak pidana di Porles Kota Malang yakni secara prosedural dalam rekonstruksi tidak adanya suatu aturan baku yang menjadi acuan dalam melakukan rekonstruksi, dan termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga tidak mengatur secara baku. Rekonstruksi yang dijadikan acuhan oleh Polres Kota Malang yakni Lampiran SKEP Kabareskrim No.Pol : SKEP/82/XII/2006/Kabareskrim, tentang “Pedoman Penyelenggaraan penyidikan adminstrasi”, 2006. Kendala yang hadapi oleh pihak penyidik Polres Kota Malang dalam melakukan rekonstruksi ada beberapa hal, masalah keamanan di TKP yang sering mendapatkan perlawanan dari keluarga korban, minimnya biaya yang tersedia untuk melakukan suatu rekonstruksi sehingga rekonstruksi dilakukan di Kantor Polres Kota Malang dan sulitnya memberikan penjelasan kepada peran pengganti dalam pelaksanaan rekonstruksi. Dalam rekonstruksi akibat hukum yang ditimbulkan tidak ada sama sekali, jika dalam hal ini pihak penyidik tidak melaksanakan suatu rekonstruksi tindak pidana, sehingga hal inilah yang menjadi kelemahan dalam pelaksanaan suatu rekonstruksi di Polres Kota Malang bahakan di Negara hukum Indonesia.