PENGUNGKAPAN MODUS OPERANDI UNTUK MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL SEWAAN (Studi Di Kepolisian Resor Kota Malang)

Main Author: SAPUTRI, SHERLY INDRA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/31565/1/jiptummb--sherlyindr-27570-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31565/2/jiptummb--sherlyindr-27570-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31565/
Daftar Isi:
  • Pembimbing : Cekli Setya P, SH, LL.M Sidik Sunaryo, SH, M.Si Kejahatan yang sekarang marak terjadi di masyarakat sekarang adalah penggelapan dan penipuan mobil yang banyak terjadi dialami oleh tempat penyewaan mobil. Seperti pada tindak pidana penggelapan mobil sewaan, dimana pihak korban yang menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil sewaan akan melapor ke kepolisian. Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa modus operandi tindak pidana penggelapan mobil sewaan, untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana penggelapan mobil sewaan dan untuk mengetahui strategi dan tindakan penanggulangan tindak pidana penggelapan mobil sewaan di Kepolisian Resor Kota Malang Bentuk penggelapan mobil sewaan adalah perorangan dan terorganisir. Hal ini memberikan pelaku perorangan lebih banyak dari terorganisir. Karena perorangan bentuknya lebih mengarah kepada keadaan yang terdesak dan gaya hidup pelaku. Dimana hal itu adalah menjadi salah satu faktor pendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana penggelapan mobil sewaan. Sedangkan untuk pelaku terorganisir adalah merupakan residivis maupun pelaku yang sudah biasa melakukan tindak pidana penggelapan sehingga mereka merupakan kelompok penjahat dan sudah merancang sebelumnya. Adapun modus penggelapan mobil sewaan yang dilakukan pelaku di Polresta Malang adalah berpura-pura menjadi supir, berpura-pura mengajak investasi, berpura-pura sebagai pelanggan tetap, dan penyalahgunaan jabatan. Adapun upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak penggelapan mobil adalah dengan memberikan penyuluhan dan sosialisasi kasus ini kepada masyarakat maupun pengusaha jasa penyewaan mobil. Tindakan represif yang dilakukan adalah dengan menindak pelaku tindak kejahatan penggelapan mobil. Sedangkan tindakan preventif adalah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat akan tindak kejahatan ini. Upaya Penanggulangan dari Pihak Penyewa Mobil (Rent Car) adalah dengan meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjalankan usaha