TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENYELESAIAN PERKELAHIAN TANDING (TAWURAN) ANTAR KAMPUNG (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Maron Probolinggo)
Main Author: | Rohim, Ahmad Didik Abdul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31564/1/jiptummb--ahmaddidik-27672-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/31564/2/jiptummb--ahmaddidik-27672-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/31564/ |
Daftar Isi:
- Pembimbing I : Wasis Suprayitno, SH., M.Si Pembimbing II : Emei Dwinanarhati S., SH., LL.M Tawuran merupakan salah satu bentuk kekerasan massa yang terjadi karena adanya sekumpulan massa yang mengarahkan diri pada perbuatan merusak, baik benda maupun nyawa manusia. Tindak pidana tawuran ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP dan Pasal 182 KUHP. Penulis disini tertarik untuk mengungkap penyelesaian tindak pidana tawuran antar kampung yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maron Probolinggo. Rumusan Masalah yang disampaikan penulis adalah sebagai berikut (1) faktor penyebab terjadinya tindak pidana tawuran yang terjadi antar kampung di wilayah hukum Polsek Maron; (2) Upaya penyelesaian yang dilakukan pihak Polsek Maron terkait tindak pidana tawuran antar warga kampung di wilayah hukum Polsek Maron; (3) Hambatan yang dialami pihak Polsek Maron dalam menyelesaikan tindak pidana tawuran antar warga kampung di wilayah hukum Polsek Maron Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Penelitian menggunakan sumber data berupa data primer dan data sekunder. Untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan metode wawancara terbuka dan dokumentasi. Dalam mengolah data, penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya peristiwa tawuran tersebut sangat kompleks, antara lain: (1) pola pikir masyarakat yang masih sederhana, yang mana kurang memperhitungkan konsekwensi hukum dari tawuran tersebut, (2) kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah, (3) adanya massa yang bersifat kolektif sehingga memungkinkan perseteruan antar kelompok, (4) keresahan warga masyarakat akibat peristiwa dimana ada orang yang bukan merupakan anggota kelompok mereka namun membuat onar di wilayah tersebut, juga adanya solidaritas masyarakat yang terbentuk dari hubungan kekerabatan dan pertemanan, (5) solidaritas masyarakat untuk membela teman yang terancam, (6) kultur masyarakat setempat. Upaya Polsek Maron dalam penyelesaian tindak pidana tawuran meliputi upaya preventif dan represif. Sedang hambatan kepolisian dalam mengatasi tindak pidana tawuran tersebut antara lain: (1) cakupan wilayah yang cukup luas, (2) perbedaan karakteristik kerawanan wilayah, (3) kurangnya kerjasama antara Kepolisian dengan Masyarakat yang bertikai, (4) ketidakmampuan Polisi dalam menangani Massa dalam jumlah besar, (5) kurangnya sumber daya manusia.