TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM
Main Author: | WARHANGAN, MUHAMAD TAIB |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31562/1/jiptummb--muhamadtai-27777-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/31562/2/jiptummb--muhamadtai-27777-1-pendahul-.pdf http://eprints.umm.ac.id/31562/ |
Daftar Isi:
- Pembimbing :Sidik Sunaryo, SH., M.Si :Dr.Sulardi, SH., M.Si Obyek penelitian dalam tulisan ini adalah Mengenai Penemuan Hukum Oleh Hakim. Dalam Penelitian ini tujuan yang ingin dicapai untuk mengetahui dasar hukum penemuan hukum bagi hakim dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan apa saja metode penemuan hukum oleh hakim. Adapun penelitan ini bersifat diskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis bahan dari penelitian ini terdiri dari jenis bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpumpulan bahan hukum primer dengan cara melakukan penelusuran terhadap buku-buku, peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum skunder melalui artikel-artikel serta bahan kuliah, jurnal serta referensi internet. Dan teknik pengumpulan data sekunder menggunakan studi pustaka, dengan ini data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis berupa deskriptif analisis. Hasil penelitian mengenai penemuan hukum oleh hakim kususnya mengenai dasar hukum penemuan hukum oleh hakim yakni: Pertama dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ketiga dalam pasal 178 ayat (1) HIR dan Pasal 189 ayat (1) R.Bg. Keempat dalam pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Sedangkan metode penemuan hukum oleh hakim yakni: Pertama metode interpretasi hukum yang terdiri dari interpretasi gramatikal, interpretasi historis, interpretasi sistematis, interpretasi teleologis/sosiologis, interpretasi komparatif, interpretasi futuristik/antisipatif, interpretasi restriktif, interpretasi ekstensif, interpretasi autentik, interpretasi interdisipliner, interpretasi multidisipliner. Kedua metode konstruksi hukum yang terbagi atas metode argumentum per analogium (analogi), metode argumentum AÂ’ contrario, metode rechtsvervijnings (pengkongkritan hukum), feksi hukum. Ketiga metode hermeneutika hukum. Penemuan hukum oleh hakim meskipun ada beberapa teori yang telah dihimpun dalam beberapa referensi Ilmu hukum, tetapi sebagian besar para hakim di Indonesia belum banyak yang mengerti dan tidak menggunakan penemuan hukum ini demi suatu keadilan, sehingga diperlukan keberanian seorang hakim dalam menembus aturan hukum normatif dengan menggunakan penemuan hukum demi terciptanya suatu keadilan.