ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA ANAK(Studi Kasus di Polres Malang Kota)
Main Author: | WIJAYA, RISKI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31560/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-riskiwijay-22831-Bab%2B1.pdf http://eprints.umm.ac.id/31560/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-riskiwijay-22831-Pendahul-_.pdf http://eprints.umm.ac.id/31560/ |
Daftar Isi:
- Proses penyidikan merupakan tindak lanjut setelah dilakukannya penyelidikan terhadap laporan tentang adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada anak. Proses penyidikan dilakukan oleh anggota kepolisian dengan berlandaskan pada hukum acara pidana yang berlaku. Penelitian ini mengambil rumusan masalah: 1. Bagaimana proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada anak? 2. Apa kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada anak? 3. Bagaimana upaya yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam proses pe nyidikan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada anak? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan penyidik dan observasi langsung di Unit PPA Polres Malang Kota sebagai tempat pengambilan data primer untuk melakukan studi dokumen berupa dokumen -dokumen resmi, laporan, maupun peraturan yang digunakan. Dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang menunjang secara teoritis terhadap topik penelitian. Kemudian data ha sil penelitian tersebut dianalisis secara diskriptif . Kesimpulannya, berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan tindak pidana KDRT pada anak diawali dengan adanya laporan ke SPK Polres Malang Kota, dilanjutkan kepada Kapolres. Kapolr es memberikan perintah kepada Kasat Reskrim untuk memproses lebih lanjut. Kasat Reskrim menunjuk anggota bagian Reskrim. Adapun kendala yang dihadapi berupa kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya pelatihan khusus untuk para penyidik, kurangnya personil , tidak adanya tenaga ahli dan kurangnya informasi dari pemerintah terkait peraturan tentang tindak pidana KDRT. Saran, Apabila ada laporan atau pengaduan terkait dengan tindak pidana KDRT pada anak harus segera dilakuakan pemeriksaan walaupun yang melapor atau yang mengadu bukan merupakan pihak terkait, penambahan personil, menyediakan rumah aman bagi korban KDRT, jika melihat, mendengar, dan mengetahui tentang peristiwa tindak pidana KDRT pada anak segera melapor pada pihak yang berwajib (kepolisian).