TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM PASAR TRADISIONAL DALAM PERSAINGAN DENGAN PASAR MODERN
Main Author: | ADAM, MUHAMMAD |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31556/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-muhammadad-23116-Bab%2BI.pdf http://eprints.umm.ac.id/31556/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-muhammadad-23116-PENDAHUL-N.pdf http://eprints.umm.ac.id/31556/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan dunia usaha sekarang ini yang semakin maju, sehingga banyak berdirinya supermarket ataupun minimarket di Indonesia. Dengan semakin banyaknya supermarket ataupun minimarket yang masuk dalam klasifikasi pasar modern, secara tidak langsung akan melemahkan posisi pasar tradisional yang lama kelamaan akan mengalami kehancuran akibat menjamurnya pasar modern, sehingga pasar tradisional yang tidak mampu bersaing dengan pasar modern yang jauh lebih baik dalam segala hal. Penelitian ini mengambil rumusan masalah: 1.Mengapa penting diadakan perlindungan hukum terhadap pasar atau ritel tradisional? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pasar atau ritel tradisional? Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, teknik pengumpulan datanya berupa melalui studi kepustakaan (library research), yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas, serta dibutuhkan dalam penelitian, kepustakaan yang dimaksud adalah berupa buku-buku ilmu hukum, media cetak dan media elektronik, yang berkaitan dalam menentukan jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini. Pentingnya sebuah perlindungan hukum terhadap pasar atau ritel tradisional tidak terlepas dari azas ekonomi kerakyatan yang merupakan tujuan perekonomian Negara, selain itu supaya tidak terjadinya persaingan usaha secara tidak sehat, dan terciptanya persaingan secara sehat, selain itu peraturan pemerintah yang ada kurang melindungi keberadaan pasar/ritel tradisional, seakan-akan lebih cenderung menguntungkan pasar atau ritel modern yang bermodal besar. Kesimpulannya, Peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat sangat tidak mendukung kemajuan pasar tradisional, selain itu dari segi sanksi yang diberikan terkesan sangat lemah, dan hanya sanksi diberikan kepada para pelaku usaha, tidak kepada oknum pemerintah yang memberikan izin mendirikan pasar atau ritel modern. Saran, sebaiknya pemerintah segera melakukan revisi terhadap peraturan yang sudah ada, menjadi lebih mendukung pasar atau ritel tradisional, dan juga pembatasan pembangunan pasar atau ritel modern di tiap kota atau kabupaten.