PELAKSANAAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM OLEH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN ORANGTUA (Studi Kasus Arumi Bachsin Di KPAI Jakarta)

Main Author: NASRULLAH,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/31554/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-nasrullah0-23207-BAB%2BI.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31554/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-nasrullah0-23207-PENDAHUL-N.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31554/
Daftar Isi:
  • Pembimbing : 1. Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M 2. Emei Dwi Nanarhati S., SH., LL.M Anak-anak Indonesia adalah calon generasi penerus bangsa ke depannya. Mereka adalah aset bangsa yang harus dilindungi dari segala macam kemungkinan terburuk karena mereka adalah kelompok rentan yang belum bisa mandiri. Arumi Bachsin adalah termasuk diantara mereka. Arumi Bachsin diberikan perlindungan hukum oleh KPAI terkait laporan yang diajukan oleh Arumi Bachsin tentang kekerasan psikis oleh Maria Lilian Pesch yang juga merupakan ibunya terhadap dirinya. Penelitian ini mengambil rumusan masalah: 1. Bagaimanakah pelaksanaan pemberian perlindungan hukum oleh KPAI terhadap anak yang menjadi korban kekerasan orangtua dalam kasus Arumi Bachsin jika ditinjau dari tugas dan wewenang KPAI? 2. Kendala-kendala apakah yang dihadapi oleh KPAI dalam pelaksanaan pemberian perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan orangtua dalam kasus Arumi Bachsin? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis pada suatu kasus tertentu/studi kasus, teknik pengumpulan datanya berupa wawancara kepada responden, yaitu Komisioner sekaligus Sekretaris KPAI Muhammad Ihsan, M.Si. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa ternyata KPAI memberikan perlindungan hukum berupa menerima pengaduan Arumi Bachsin, lalu melakukan penelaahan terhadap laporannya, mengumpulkan data dan informasi, kemudian melahirkan rekomendasi berupa perlunya diberikan perlindungan hukum terhadap Arumi Bachsin berupa "rumah aman". Serta kendala-kendala yang dihadapi oleh KPAI dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Arumi Bachsin adalah KPAI kurang memahami batasan tugas dan wewenangnya, ketidakpercayaan masyarakat (orangtua korban) terhadap kinerja KPAI, intervensi media massa, dan prosedur penanganan yang tidak konsisten. Kesimpulannya, KPAI telah melampaui kewenangannya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Arumi Bachsin. Hal ini ditunjukkan dari adanya rekomendasi berupa perlindungan di rumah aman yang bukanlah kewenangan KPAI untuk memberikan sendiri perlindungan tersebut.