PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH KLUB MOTOR (Studi Di Polresta Malang)
Main Author: | KURNIAWAN, RAKHMAD HENDRA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31550/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-rakhmadhen-23248-BAB%2BI.pdf http://eprints.umm.ac.id/31550/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-rakhmadhen-23248-PENDAHUL-N.pdf http://eprints.umm.ac.id/31550/ |
Daftar Isi:
- embimbing : 1. HARIS THOFLY, SH., M.H 2. WASIS SUPRAYITNO, SH., M.Si Lalu lintas mempunyai kedudukan yang vital dalam kehidupan masyarakat. Perkembangan lalu lintas di satu pihak akan memberikan kemudahan mudahan bagi masyarakat pemakai. Namun perkembangan lalu lintas modern ini membawa permasalahan yang semakin lama semakin kompleks dan tidak menutup kemungkinan terjadinya tingkat pelanggaran juga semakin meningkat baik yang dilakukan oleh masyarakat pada umum dan atau pun para klub motor yang sekarang semakin banyak bermunculan di setiap daerah. Penelitian ini mengambil rumusan masalah : 1. Apa saja bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh klub motor di wilayah Polresta Malang? 2. Bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Polresta Malang terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh klub motor di wilayah Polresta Malang? Penelitian ini dalam mengkaji permasalahan menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan anggota SATLANTAS Polresta Malang dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh klub motor adalah : 1. Penggunaan Sirine dan Lampu Strobo atau Rotoar, 2. Penggunaan Knalpot Racing, 3. Perubahan Spesifikasi Motor, 4. Tidak Menghormati Pengguna Jalan Lain, 5. Kurangnya Kelengkapan Bermotor, 6. Melanggar Batas Kecepatan. Dasar pertimbangan SATLANTAS Polresta Malang mengambil tindakan penegakan hukum berupa preventif adalah : melihat bentuk pelanggaran yang terjadi apakah bisa ditolelir atau tidak dengan cara pendekatan emosional. Contohnya yaitu penggunaan sirine, penggunaan lampu strobo, penggunaan knalpot racing, serta perubahan spesifikasi motor. Sedangkan tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara represif yaitu berupa : bentuk pelanggaran yang sudah tidak bisa ditolelir lagi. Contohnya melanggar batas kecepatan, menimbulkan ketidak nyamanan terhadap pengguna jalan lain serta melakukan tindakan-tindakan yang membuat perselisihan antara pengguna jalan lain dengan klub motor yang melakukan kegiatan touring. Namun selama pelanggaran tersebut masih bisa dibenahi dengan pendekatan, maka hal itu pasti selalu menjadi prioritas yang diutamakan pihak Kepolisian, hal ini sejalan dengan asas hukum wewenang Kepolisian yaitu asas preventif, "Bahwa tindakan Kepolisian lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan"