TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS MODEL PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM PEMENUHAN HAK DI BIDANG PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN BONDOWOSO (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Bondowoso)

Main Author: Frisnudharma, Tridam
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/31540/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-tridamfris-23653-BAB%2BI.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31540/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-tridamfris-23653-PENDAHUL-N.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31540/
Daftar Isi:
  • Pembimbing : Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M Emei Dwinanarhati Setiamandani, SH., LL.M Peran Lembaga Pemasyarakatan sangat penting, terutama dalam hal pendidikan. Karena pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan menentukan pembentukan narapidana untuk menjadi lebih baik atau tidak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana model pembinaan narapidana dalam pemenuhan hak di bidang pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan narapidana dan petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Bondowoso, kemudian data tersebut dianalisa. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa model pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Bondowoso berupa pendidikan non formal yang berupa program pendidikan kesetaraan kejar paket A, B, dan C, pembinaan keagamaan yang berupa ceramah-ceramah keagamaan dan pengajian umum, dan program keterampilan dan pelatihan yang berupa keterampilan membuat alat-alat rumah tangga dan barang kesenian yang dapat bermanfaat bagi kehidupan narapidana. Kendala yang ada dari aspek normatif yaitu belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang pendidikan bagi narapidana. Dari aspek petugas/aparatur yaitu kurangnya jumlah petugas dan latar belakang pendidikan yang beraneka ragam dari lulusan sekolah dasar sampai perguruan tinggi.Dari aspek sarana prasarana yaitu masih minimnya ruangan dan sarana lain sperti buku yang dapat menunjang program yang diadakan. Dari narapidana itu sendiri yaitu kurangnya kesadaran narapidana untuk memperoleh ilmu dan mengikuti berbagai program yang diadakan. Disarankan hendaknya pemerintah melakukan upaya-upaya untuk tercapainya tujuan dari pelaksanaan pendidikan dan pembinaan untuk memenuhi hak pendidikan bagi narapidana.