TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENANGANAN POLISI REPUBLIK INDONESIA (POLRI) SATUAN LALU LINTAS DALAM PEMENUHAN HAK KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS TABRAK LARI (Studi Di Satuan Lalu Lintas Kota Malang)

Main Author: TOHA,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/31533/1/jiptummb--toha064000-27275-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31533/2/jiptummb--toha064000-27275-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31533/
Daftar Isi:
  • Dosen Pembimbing : 1. DR. Surya Anuraga, SH.,MH. 2.Emei Dwinanarhati Stiamandani,SH.,LLM Objek kajian dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai penanganan Polisi Republik Indonesia (POLRI) Satuan Lalu-Lintas dalam pemenuhan hak korban kecelakaan Lalu-Lintas tabrak lari. yang di dalam pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Umum yang mengatur tentang hak korban. Di perkuat dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Asuransi Jasa Raharja. Penelitian ini mengambil rumusan masalah; 1. Bagaimana penanganan POLRI (satuan Lalu-Lintas) terhadap kasus kecelakaan Lalu-Lintas tabrak lari di wilayah Hukum Kota Malang terkait dengan pemenuhan hak korban ?, 2. Apa yang menjadi kendala POLRI (Satuan Lalu-Lintas) dalam melakukan penanganan kasus kecelakaan Lalu-Lintas tabrak lari di wilayah Hukum Kota Malang dalam pemenuhan hak korban? Penelitian ini merupakan kategori penelitian yuridis sosiologis atau penelitian hukum kepustakaan (Library Research) dan terjun kelapangan. Adapun jenis jenis penelitian yuridis sosiologis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis terhadap penanganan Polisi Republik Indonesia (Satuan Lalu-Lintas) dalam pemenuhan hak korban kecelakaan Lalu-Lintas tabrak lari di kota Malang. Dari hasil penelitian ini di jelaskan bahwa pemenuhan hak korban kecelakaan Lalu-Lintas Tabrak Lari Oleh Polisi Republik Indonesian (Satuan Lalu-Lintas) kurang maksimal terutama dalam kerja sama dengan pihak Asuransi Jasa Raharja Kota Malang terkait dengan pemberian dana santunan terhadap korban hal ini di sebabkan tidak adanya aturan yang mengatur secara jelas tentang pengawasan pemberian santunan tersebut kepada keluarga korban. Kesimpulan, penanganan Polisi Republik Indonesia satuan Lalu-Lintas dalam pemenuhan hak korban kecelakaan Lalu-Lintas tabrak lari hanya sebatas memberi pertolongan dan penerimaan laporan kecelakaan untuk mengurusi asuransi Jasa Raharja, namun pemberian dana santunan tersebut telah di di gelapkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab hal tersebut di karenakan tidak adanya pengawasan dari pihak kepolisian dan tidak adanya peran aktif dari pihak asuransi jasa raharja. Kedepan harus di buat peraturan atau Undang-Undang yang mengatur pengawasan pemberian dana santunan tersebut supaya tidak banyak di manfaatkan oleh oknum-oknum lain.