ANALISIS TERHADAP PENGGUNAAN JAMINAN PADA AKAD MUSYARAKAH PADA BANK BRI SYARIAH CABANG MALANG (Studi di PT. Bank BRI Syariah Cabang Malang)
Main Author: | APRILLIA, RISSA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31527/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-rissaapril-21953-BAB%2BI.pdf http://eprints.umm.ac.id/31527/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-rissaapril-21953-PENDAHUL-N.pdf http://eprints.umm.ac.id/31527/ |
Daftar Isi:
- Musyarakah merupakan akad kerja sama diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian akan ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing. Penelitian ini mengambil rumusan masalah : 1. Apakah akad jaminan pada pembiayaan Al-Musyarakah Bank BRI Syariah Cabang Malang telah sesuai dengan ketentuan hukum positif dan ketentuan syariah islam ? 2. Bagaimana peran akad jaminan dalam rangka penyelesaian perselisihan pembiayaan macet antara nasabah dengan Bank BRI Syariah Cabang Malang terhadap jaminan dalam akad musyarakah ? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Sosiologis. Teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan responden yang terkait dengan pembiayaan Al-Musyarakah untuk memperoleh data primer. Kemudian data hasil penelitian tersebut dianalisa secara deskriptif. Kesimpulannya, akad musyarakah merupakan perjanjian yang ada di bank yang berbentuk syariah. Musyarakah adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang dua-duanya sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dari pekerjaan tersebut keuntungan nya di bagi sesuai dengan kesepakatan. Proses pembiayaan Musyarakah mengharuskan adanya ijab dan qabul dan tergatung kepada sesuatu yang ditransaksikan, yaitu sesuatu yang dapat dikelola. Dari sesuatu yang dapat dikelola atau ditransaksikan atau transaksi syirkah ini haruslah sesuatu yang diwakilkan, sehingga sesuatu yang dikelola tersebut sama-sama mengikat kedua belah pihak. Perbankan syariah menilai jaminan yang paling utama adalah keyakinan oleh bank syariah atas kemampuan nasabah mengembalikan hutangnya atau kewajibannya, bahkan bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai, walaupun bank diperankan meminta jaminan tambahan. Dalam hukum syariah adanya jaminan tidak dilarang tetapi diperbolehkan. Jadi, bank meminta jaminan kepada nasabah yang berfungsi sebagai adanya itikad baik dari nasabah untuk melunasi hutangnya atau komitmen dalam memenuhi janji. Peran jaminan pada akad musyarakah dalam rangka penyelesaian perselisihan dalam pembiayaan macet adalah berfungsi sebagai penjamin atas pelunasan terhadap kewajiban nasabah. Penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam Bank BRI Syariah dapat diselesaikan dengan cara musyawarah antara Bank dengan nasabah, apabila dengan cara tersebut tidak menemukan penyelesaian maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan agama atau Badan Arbitrase Syariah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tenteng Perbankan Syariah.