ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI TERHADAP OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG DIAJUKAN DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang)

Main Author: SANUSI,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/31521/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-sanusi0540-22124-BAB%2BI.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31521/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-sanusi0540-22124-PENDAHUL-N.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31521/
Daftar Isi:
  • Eksekusi adalah pilihan terakhir yang dilakukan kreditur terhadap debiturnya demi pemenuhan prestasi debitur yang tidak sempurna. Eksekusi dalam bentuk lelang akan dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini adalah kreditur. Adapun perumusan masalah dalam penulisan hukum ini: 1).Bagaimana pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang. 2).Kendala-kendala terkait dengan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif sehingga dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis berdasarkan fakta yang terjadi disaat melangsungkan penelitian. Dalam penelitian ini penulis mengambil lokasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang. Jl. S. Supriadi No. 157 Malang. Untuk menghimpun data primer dilakukan dengan cara penelitian lapangan, baik dilakukan dengan cara pengamatan atau observasi kemudian melakukan wawancara dengan Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Kreditur dan Debitur. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis interaktif. Untuk menyelenggarakan lelang eksekusi dibutuhkan dua tahap, tahap pertama adalah tahap pemenuhan prosedural oleh pemohon lelang. Tahap kedua adalah tahap pelaksanaan lelang, bila syarat prosedural telah dipenuhi oleh pemohon lelang. Hasil akhir dari kedua tahap tersebut adalah risalah lelang dimana risalah lelang adalah akta otentik bagi pemenang lelang yang berhak mengambil alih kepemilikan objek pelelangan. Adapun kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan lelang berupa, biasanya kreditur mengajukan permohonan lelang eksekusi dengan persyaratan yang kurang lengkap sehingga perlu diverifikasi kembali oleh kantor lelang, Objek jaminan yang akan dilelang belum memiliki kepastian hukum atau secara tiba-tiba ada pihak ketiga yang menuntutnya dengan alasan objek yang dilelang adalah milik pihak ketiga dan yang terakhir debitur seringkali tidak tahu objek jaminannya dilelang sehingga pihak debitur menuntut kreditur agar pelelangan yang dilakukan oleh kantor lelang dapat dibatalkan sebelum jadwal pelaksanaan lelang dilangsungkan.