TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PELANGGARAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES PEMERIKSAAN (Studi Di Polsekta Lowokwaru Malang)

Main Author: Kusumawati, Indra
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/31513/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-indrakusum-22244-BAB%2BI.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31513/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-indrakusum-22244-PENDAHUL-N.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31513/
Daftar Isi:
  • Dalam proses pemeriksaan perkara pidana pemeriksaan terhadap seorang tersangka/terdakwa merupakan suatu hal yang sangat penting agar terciptanya proses penegakan hukum yang baik dan benar. Dalam proses penyidikan di Polsekta Lowokwaru terhadap seorang tersangka harus diperlakukan azas praduga tak bersalah. Azas ini sangat erat hubungannya dengan hak asasi dari seseorang. Namun dalam melaksanakan proses pemeriksaan tersangka/terdakwa masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, pelanggaran ini antara lain dapat berupa upaya paksa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polsekta Lowokwaru Malang dalam proses penyidikan terhadap tersangka , untuk mengetahui pelanggaran pemenuhan hak tersangka dalam proses pemeriksaan, dan factor-faktor yang berpotensi timbulnya pelanggaran oleh penyidik, Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam analisis data. Dari hasil penelitian penulis diketahui bahwa bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian pada proses penyidikan terhadap tersaangka perkara pidana adalah tindakan yang bersifat kekerasan fisik dan kekerasan psikis, hak tersangka yang tidak mendapat penasehat hukum yang hukumannya lebih dari 5 tahun dan penyidik tidak segera mmeriksa tersangka Adapun factor-faktor yang berpotensi terjadinya pelanggaran hak tersangka adalah kurangnya kemampuan penyidik dalam melakukan pemeriksaan, tidak menguasainya perundang-undangan, dan waktu yang di tentukan oleh Jaksa penuntut Umum untuk menyempurnakan berkas perkara membuat penyidik menggunakan segala cara dan jumlah personil di Polsekta Lowokwaru kuarang. Penegak hukum harus melaksanakan upaya paksa tidak boleh lebih dari ketentuan yang telah digariskan KUHAP. Sehingga dengan berlakunya KUHAP dan adanya hak asasi dari seorang tersangka dan terdakwa dapat terlindungi, dan diharapkan dapat menegakan hukum di Indonesia, sehingga terbina satuan tugas penegak hukum yang berwibawa dan mampu bertindak dengan penuh rasa tangggung jawab.