ANALISIS YURIDIS NORMATIF PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 443/Pid. B/2010/PN. LUMAJANG TENTANG DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN

Main Author: PRADANA, YOGA EKA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/31510/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-yogaekapra-22247-BAB%2BI.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31510/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-yogaekapra-22247-PENDAHUL-N.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31510/
Daftar Isi:
  • Kasus Kejahatan yang dilakukan terdakwa Sadin, merupakan salah satu bukti bahwa masih banyaknya pelanggaran kejahatan terhadap perjudian. Hal ini disebabkan adanya kesalahan hakim dalam pertimbangan hukum atau hakim terlalu ringan dalam menjatuhkan pidana, sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian ini mengambil rumusan masalah sebagai berikut : Apa yang menjadi dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian ? Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dimana melihat hukum sebagai norma dalam masyarakat yang mengacu pada asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan. Teknik analisa dalam penulisan hukum ini adalah menggunakan Content Analysis yakni menganalisa isi putusan nomor : 443/Pid.B/2010/PN. Lumajang. Mengenai dasar pertimbangan hukum apabila mengacu pada asas "lex specialis derogat legi generali", yang diartikan aturan yang bersifat khusus (specialis) mengesampingkan aturan yang bersifat umum (generali). Berarti dalam putusan ini, hakim telah keliru dalam menafsirkan hukumnya. Karena hanya menggunakan pasal 303 ayat (1) 2e KUHP (aturan bersifat umum) sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa tanpa menggunakan peraturan yang lebih efektif yaitu pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (aturan bersifat khusus). Dalam pertimbangan hakim, sampai sekarang ini praktek peradilan dalam penjatuhan hukuman masih bersifat tradisional dan konvensional. Maksudnya, yang dijadakan dasar pertimbangan hanya yang dihasilkan dari pemeriksaan sidang saja, tanpa memperhatikan aspek sosiologisnya sehingga pertimbangan hakim ini kurang maksimal. Karena belum mengakomodir nilai kemanfaatan, keadilan serta kepastian hukum.