HAK-HAK ANAK ANGKAT MENURUT PASAL 1 AYAT 9 UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK" (STUDI DI KELURAHAN KLOJEN KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG)

Main Author: NINDYA K, YUKE
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/31503/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-yukenindya-22349-BAB%2BI.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31503/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-yukenindya-22349-PENDAHUL-N.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31503/
Daftar Isi:
  • Alasan yang melatarbelakangi mengapa peneliti ingin membahas masalah adopsi anak ditinjau dari pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Perlindungan Anak adalah karena peneliti belum menemukan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah apabila terjadi ketidakadilan terhadap anak yang diadopsi. Dimensi yang lebih menjadi fokus pembahasan secara mendalam dalam penelitian ini khususnya yang terkait dengan implementasi pasal 1 ayat 9 UU Perlindungan Anak adalah tentang hak anak adopsi untuk mendapatkan perawatan, pendidikan dan dibesarkan oleh orang tua atau wali yang sah. Penulisan hukum sebagai tugas akhir ini mengambil permasalahan: 1. Bagaimana jaminan pelaksanaan hak anak adopsi untuk mendapatkan perawatan oleh orang tua angkat?. 2. Bagaimana jaminan pelaksanaan hak anak adopsi untuk mendapatkan pendidikan oleh orang tua angkat? 3. Bagaimana jaminan pelaksanaan hak anak adopsi untuk kelangsungan hidup yang diberikan oleh orang tua angkat sampai anak tersebut dapat mandiri? Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yang pergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis sosiologis, teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi. Dari hasil observasi dan wawancara maka digunakan analisa data dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteran Anak, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan anak. Kesimpulan, untuk menegakkan Hak-hak Anak Angkat maka adanya substansi, struktur, dan kultur saling bersinergi.