TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PERBUATAN INCEST DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA
Main Author: | LAGA, DIMAS TIRTA MAHKOTA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31399/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-dimastirta-22350-PENDAHUL-N.pdf http://eprints.umm.ac.id/31399/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-dimastirta-22350-BAB%2B1.pdf http://eprints.umm.ac.id/31399/ |
Daftar Isi:
- Kata Incest berasal dari bahasa Inggris yang diartikan sebagai hubungan sedarah, Maksud dari hubungan sedarah ialah hubungan badan maupun hubungan seksual yang terjadi antara 2 (dua) orang yang mempunyai ikatan darah, misalnya seperti ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung maupun saudara tiri. Penulis disini tertarik untuk menganalisis perbuatan Incest dalam Hukum Pidana Indonesia khususnya terhadap korban anak. Dalam penulisan hukum ini, Penulis menggunakan pendekatan yuridisnormatif, dimana Penulis menganalisis peraturan Perundangan yakni antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mana keseluruhan Peraturan Perundangan tersebut mengatur tentang perbuatan Incest yang terjadi khususnya terhadap korban anak. Sumber data yang diperoleh Penulis berasal dari Peraturan Perundangan, buku-buku hukum, kamus, artikel hukum, serta pendapat para praktisi. Penulis dalam hal ini menggunakan sincronation analysis,dan interpretasi hukum. Perbuatan Incest dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dijelaskan dalam Pasal 294 ayat (1) dan Pasal 295 ayat (1) butir (1), sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dijelaskan pada Pasal 8 huruf a, Pasal 46, Pasal 47, serta Pasal 50. Pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan dalam Pasal 59, Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 81 dan Pasal 82. Kesimpulannya, perbuatan Incest telah diatur dalam Hukum Pidana Indonesia, namun sistem peraturan Perundangan Indonesia ini masih belum spesifik atau dengan kata lain masih belum mengatur tentang perbuatan Incest secara khusus yang mana terfokus pada sanksi,upaya, serta cara-cara dalam memberikan perlindungan khusus terhadap anak korban perbuatan Incest.