ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA NO. 1011/PID.B/2009/PN.KPJ. (Studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen dalam Tindak Pidana Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik)
Main Author: | MANDIRI, BAYU |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31396/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-bayumandir-22813-Pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/31396/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-bayumandir-22813-Bab%2BI.pdf http://eprints.umm.ac.id/31396/ |
Daftar Isi:
- Dalam suatu perkara pidana, terkadang terjadi suatu situasi dimana putusan yang dikeluarkan hakim bila dianalisis ulang memiliki kelemahan atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku berkaitan dengan putusan. Seperti halnya Putusan kasus No. 1011/Pid.B/2009/PN.Kpj yang mana penulis berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim semestinya bukanlah onslag van recht vervolging, akan tetapi Niet Ontvankelijk Verklaring, yang mana untuk memperkuat pendapat penulis tersebut akan dilakukan analisis terhadap putusan tersebut. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian menggunakan sumber data berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk teknik analisa bahan hukum, penulis menggunakan analisis isi. Dari hasil penelitian, amar Putusan "lepas dari segala tuntutan hukum" dalam Perkara No.1011/Pid.B/2009/PN.Kpj tidak tepat. Pertimbangan utamanya adalah semestinya Majelis Hakim tidak boleh memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, karena berdasarkan Pasal 191 ayat (2), terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum hanya apabila "perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana", padahal sesuai putusan, Majelis Hakim tidak menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Alur peradilan memungkinkan adanya bentuk putusan lain yang dapat diterapkan, yaitu Niet Onvankelijk Verklaring. Dasar hukum apabila hakim menetapkan putusan tersebut sebagai Niet Ontvankelijk Verklaring adalah jurisprudensi yang membahas kasus serupa, antara lain Putusan No.449K/Pid/1984 serta yurisprudensi Putusan No. 32/Pid.B/2000/PN.Srg. Permasalahan disini adalah KUHAP mengatur putusan akhir itu hanya dalam bentuk putusan pemidanaan dan putusan bukan pemidanaan (bebas dan lepas dari tuntutan hukum) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 jis Pasal 194 ayat (1), Pasal 199 ayat (1) huruf b, Pasal 22 ayat (1) KUHAP. Oleh karena itu Majelis Hakim pada akhirnya memutus onslag untuk putusan No. 1011/Pid.B/2009/PN.Kpj yang dibahas oleh penulis