KEKERASAN DALAM PROSES PENYIDIKAN DI TINGKAT KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA PERKARA PIDANA TAHUN 2010 DITINJAU DARI HUKUM HAK ASASI MANUSIA (Studi Kasus di Polresta Malang)
Main Author: | PRAYUDIANTO, HENDRA DWI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31390/1/jiptummpp-gdl-hendradwip-31165-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/31390/2/jiptummpp-gdl-hendradwip-31165-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/31390/ |
Daftar Isi:
- Penggunaan kekerasan dalam penyidikan pada masa sekarang ini telah menjadi sorotan sebagian masyarakat, khususnya pemerhati hukum. Polri atau dalam hal ini penyidik dianggap menggunakan kesewenang-wenangan dalam melakukan tugasnya. Akibat kekerasan yang digunakan oleh penyidik dalam mengorek keterangan dari tersangka menyebabkan terlanggarnya hak-hak tersangka sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polresta Malang dalam proses penyidikan terhadap tersangka perkara pidana ditinjau dari HAM, untuk mengetahui alasan aparat kepolisian Polresta Malang dalam melegitimasi tindak kekerasan yang dilakukannya pada waktu proses penyidikan terhadap tersangka perkara pidana dan untuk mengetahui dan merumuskan metode penyidikan yang berspektif HAM. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam analisis data. Dari hasil penelitian penulis diketahui bahwa bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian pada waktu proses penyidikan terhadap tersangka perkara pidana adalah tindakan yang bersifat kekerasan fisik dan kekerasan bersifat psikis yang melanggar kovenan internasional seperti yang terdapat pada Duham, ICCPR, CAT dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.KUHAP dan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Alasan Aparat Kepolisian Dalam Melegitimasi Tindakan Kekerasan Yang Di Lakukannya Pada Waktu Proses Penyidikan Terhadap Tersangka Perkara Pidana adalah untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka dan rasa kesal penyidik terhadap tersangka yang berulang kali melakukan kejahatan yang sama, banyaknya kasus yang harus ditangani sedangkan jumlah penyidik di Polresta Malang yang sedikit, ada tekanan kepada penyidik tersebut untuk bisa mengungkap kejahatan dengan cepat karena batas waktu penahanan maupun dari pimpinan, walaupun harus dengan kekerasan dan untuk pengembangan kasus atau kebenaran materiil dalam upaya saksi dan bukti. Metode penyidikan Ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia adalah proses penyidikan yang mengedepankan pemenuhan hak – hak bagi tersangka pada khususnya mengingat telah banyak peraturan dan hukum yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia baik kovenant internasional maupun hukum positif kita.