DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PIDANA PERKARA PSIKOTROPIKA (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri Blitar No.495/Pid.B/2010/PN.Blt)
Main Author: | NADA, ASNA INTAN PUSPITA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31385/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-asnaintanp-21541-PENDAHUL-N.pdf http://eprints.umm.ac.id/31385/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-asnaintanp-21541-BAB%2BI.pdf http://eprints.umm.ac.id/31385/ |
Daftar Isi:
- Tindak pidana penyalahgunaan psikotropika di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Meningkatnya tindak pidana penyalahgunaan psikotropika yang tidak terkendali akan membawa bencana, tidak saja bagi pengguna itu sendiri tetapi juga terhadap lingkungan atau masyarakat sekitar dan juga terhadap kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa. Tindak pidana penyalahgunaan psikotropika merupakan kejahatan yang dapat melemahkan ketahanan nasional karena keberadaan dan kelangsungan potensi yang dimiliki oleh para pecandu yang sebagian besar adalah remaja sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peranan strategis. Penelitian ini mengambil rumusan masalah tentang : apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pidana perkara psikotropika No.495/Pid.B/2010/PN.Blt; bagaimanakah pemenuhan aspek kepastian hukum; bagaimanakah pemenuhan aspek keadilan hukum; bagaimanakah pemenuhan aspek kemanfaatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatii. Bahan hukum yang digunakan adalah Undang-undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman disertai dengan Literatur dan penelitian yang dilakukan penulis. Dari penelitian ditemukan bahwa hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan aspek penting yakni aspek kehati-hatian sehingga melanggar hukum formal, sebagai contoh pelanggaran hukum formal : hakim seharusnya menyatakan dakwaan jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena terdakwa tidak didampingi penasehat hukum sebagaimana ketentuan pasal 56 KUHAP dan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana psikotropika khususnya dalam perkara No.495/Pid.B/2010/PN.Blt menjatuhkan pidana penjara jauh dari undang-undang sebagaimana kita lihat ketentuan pasal 62 Undang-undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang menjelaskan bahwasanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) namun dalam putusan No.495/Pid.B/2010/PN.Blt terdakwa Erik Febrianto hanya dipidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), serta hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana psikotropika dalam perkara No.495/Pid.B/2010/PN.Blt belum memenuhi aspek kemanfaatan karma akibat yang ditimbulkan tidak setimpal dengan apa yang terdakwa lakukan dan kurang menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Kesimpulannya, hakim dalam menjatuhkan putusan melihat dari fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terdapat dalam persidangan, serta dalam menjatuhkan putusan harus menyertai dasar yang jelas. Putusan hakim dalam pemenuhan aspek-aspek yang berkenaan dengan tujuan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim tidak sepenuhnya terpenuhi.