PERLAWANAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN SELA (Studi Terhadap Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 404/Pid.B/2009/PN.Malang)
Main Author: | KURNIAWATI, KHINTA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31379/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-khintakurn-21652-PENDAHUL-N.pdf http://eprints.umm.ac.id/31379/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-khintakurn-21652-BAB%2BI.pdf http://eprints.umm.ac.id/31379/ |
Daftar Isi:
- Berdasar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, maka Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di Bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Penuntut Umum di bidang pidana, khususnya dalam proses penuntutan perkara pidana. Jaksa Penuntut Umum sering menghadapi keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, yang didalam pelaksanaannya sering di jumpai permasalahan-permasalahan, seperti surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Sebagaimana dalam perkara atas nama terdakwa Utok Marutok no reg. perkara 404/Pid.B/2009/PN.Mlg. dalam hal eksepsi terdakwa atau penasihat hukum diterima oleh majelis hakim atau majelis hakim berdasarkan kewenangan tidak dapat menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak berfikir untuk mengantisipasi adanya keberatan (eksepsi) yang digunakan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, maupun kemungkinan adanya putusan sela oleh majelis hakim maka Jaksa Penuntut Umum, umumnya juga tidak mempersiapkan diri untuk menguasai doktrin dan peraturan hukum lainnya yang relevan dengan perkara yang diajukan kepengadilan khususnya yang berkenaan dengan surat dakwaan. Hakim hendaknya dalam memutuskan perkara putusan sela ini juga harus teliti, seksama dan dengan hati nurani yang berdasarkan Ketuhanan YME, karena terdapat dua pihak (terdakwa dan korban) karena keadaan hidupnya ditentuakan oleh putusan hakim. Disinilah diperlukan kepekaan hakim dalam menilai suatu surat dakwaan sebelum dilakukan pemeriksaan pokok perkara, untuk dinilai secara cermat, lengkap dan jelas oleh majelis hakim.