DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DI DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA TUNTUTAN PADA TERDAKWA TINDAK PIDANA PERKOSAAN

Main Author: SJAFARINDA, JUNIAR
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/31378/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-juniarsjaf-21754-PENDAHUL-N.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31378/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-juniarsjaf-21754-BAB%2BI.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31378/
Daftar Isi:
  • Kejahatan adalah suatu fenomena yang kompleks yang muncul di masyarakat dan merupakan sebuah problematika manusia dalam perubahan sosial yang terjadi dari waktu ke waktu. Salah satu kejahatan kesusilaan adalah perkosaan, yang didalam KUHP diatur pada pasal 285 KUHP. Tindak pidana perkosaan sering terjadi di masyarakat, baik di kota besar maupun di kota kecil. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat meresahkan kaum perempuan pada khususnya sebagai korban dan masyarakat pada umumnya. Penelitian ini mengambil rumusan masalah tentang : Bagaimanakah prosedur atau tahapan-tahapan Jaksa Penuntut Umum di dalam menentukan tuntutan pidana terhadap terdakwa tindak pidana perkosaan; Faktor-faktor apa yang dijadikan dasar Jaksa Penuntut Umum di dalam menuntut terdakwa tindak pidana perkosaan; Upaya hukum apakah yang ditempu Jaksa Penuntut Umum, jika tuntutan itu tidak dipenuhi oleh majelis hakim. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum yang digunakan adalah pasal 285 KUHP dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, disetai dengan literaturdan penelitian yang dilakukan oleh penulis. Dari penelitian ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki pertimbangan tertentu untuk menentukan berat ringannya tuntutan pada terdakwa tindak pidana perkosaan. Ada dua jenis dasar pertimbangan yaitu pertimbangan secara obyektif adalah pertimbangan yang beradasar pada ketentuan perundang-undangan dan kasus yang ada. Sedangkan pertimbangan secara subjektif adalah pertimbangan yang berdasar pada perasaan hati dan nurani seorang Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa demi mencerminkan keadilan.