PERLINDUNGAN HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI SISTEM E-COMMERCE DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN BUKU III KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Main Author: PAWILOI, ANDI PRASETYA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/31377/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-andipraset-21943-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31377/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-andipraset-21943-BAB%2BI.pdf
http://eprints.umm.ac.id/31377/
Daftar Isi:
  • Elektronik commerce atau yang di singkat dengan e-commerce, merupakan salah satu dari jenis perjanjian jual beli yang baru, dalam jual beli e-commerce ini pembeli dan penjual tidak berhadapan langsung antara satu sama lain, melainkan memakai media internet. Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( yang selanjutnya disebut dengan UUITE ) menyebutkan bahwa bukti dan perjanjian elektronik bersifat mengikat dan sah. Namun pada kenyataanya transaksi melalui elektronik menyangkut keabsahannya tidak dipahami oleh pihak-pihak dalam jual beli sehingga diragukan oleh masyarakat dari aspek hukumnya. Selain permasalahaan tentang keabsahannya, permasalahan terhadap perlindungan yang di berikan oleh KUH Perdata serta UUITE kepada para pihak yang bersangkutan dalam transaksi tersebut, apakah telah melindungi para pihak dengan baik, Mengingat transaksi e-commerce ini lebih memungkinkan seseorang untuk melakukan wanprestasi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana keabsahan jual beli e-commerce bila di tinjau dari buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta bagaimana bentuk perlindungan yang di berikan oleh buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan UUITE Dalam penulisan ini data diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian hukum normatif untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, perjanjian baku jual beli melalui Internet, situs di Internet dan hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan topik penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam e-commerce dapat diterapkan secara analogis Buku III KUH Perdata yang dalam Pasal 1320 yang menentukan syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Dan juga perlindungan yang di berikan oleh KUH Perdata serta undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah melindungi para pihak dengan baik, baik itu pihak yang di rugikan maupun pihak yang merugikan.