PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 21/M-DAG/PER/6/Tahun 2008 dan Nomer 07/M-DAG/PER/2/Tahun 2009
Main Author: | MUSTOFA, IMADUDDIN |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31369/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-imaduddinm-22757-PENDAHUL-N.pdf http://eprints.umm.ac.id/31369/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-imaduddinm-22757-BAB%2BI.pdf http://eprints.umm.ac.id/31369/ |
Daftar Isi:
- Kelangkaan atas pupuk bersubsidi bagi petani merupakan persoalan yang dari tahun ketahun selalu menjadi persoalan yang muncul dan kelihatan tanpa ada solusi dari pemerintah yang seharusnya diperhatikan dan dilaksanakan oleh negara sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33. Hal ini dikarenakan pupuk merupakan salah satu bidang yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak untuk kepentingan nasional luas terhadap sistem ketahanan pangan bangsa. Apapun bentuk peraturan teknis untuk mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk ini, kasus kelangkaan pupuk bagi petani di setiap daerah pasti terjadi. Rumusan masalah penelitian ini: 1). Bagaimana sistem dan mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2008 dan 2009 ?; 2). Bagaimana Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/ PER/2/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dalam perspektif hukum ekonomi Indonesia ?. Jenis penelitian menggunakan normative legal research dengan metode comparative approach dan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan cara penelusuran pustaka secara pusposive serta berdasarkan sistem snowball method dengan mengklasifikasi menurut sumber dan hierarkhinya untuk dikaji secara komprehensif dan diolah dengan analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitiannya adalah bahwa pengadaan dan pengaluran pupuk bersubsidi antara tahun 2008 dan 2009 adalah berbeda. Dengan mengikuti peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2008, maka mekanisme dan sistem pengadaan dan penyaluran pupuknya bersifat terbuka dan mengikuti mekanisme pasar. Dari peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2009 dapat kita ketahui bahwa sistem dan mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi secara restriktif mutlak diatur oleh pemerintah. Akan tetapi khusus untuk penyalurannya bisa dibantu oleh pihak swasta. Dalam konteks hukum ekonomi Indonesia harus ada penegasan konsep sistem hukum dalam peraturan atau kebijakan teknis yang dibuat oleh suatu pejabat atas suatu perintah perundang-undangan yang hierarkhinya lebih tinggi. tidak adanya harmonisasi sistem hukum dalam tata niaga pupuk ini juga yang cukup rumit karena melibatkan berbagai kementrian terkait dan berbagai peraturan perundang-undangan.