ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR: 155/Pid.B/2009.PN.Mlg TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Main Author: | SELVIDHA, TRISNA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31342/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-trisnaselv-22758-PENDAHUL-N.pdf http://eprints.umm.ac.id/31342/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-trisnaselv-22758-BAB%2BI.pdf http://eprints.umm.ac.id/31342/ |
Daftar Isi:
- Obyek studi dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai Putusan Hakim Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan terdakwa Nur Choiro Umatin. Putusan Hakim merupakan puncak dari proses peradilan yang menentukan apakah terdakwa bersalah ataukah tidak bersalah di pengadilan. Penulis dalam skripsi ini akan mengemukakan permasalahan tentang apakah Putusan Hakim Nomor: 155/Pid.B/2009/PN.Mlg yang memutuskan hukuman penjara 6 (enam) bulan terhadap terdakwa Nur Choiro Umatin telah menggunakan pertimbangan formil, pertimbangan materiil, serta pertimbangan secara sosiologis. Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, yakni; KUHAP, KUHP, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Putusan Hakim Pengadilaan Negeri Malang No: 155/Pid.B/2009/PN.Mlg. Selanjutnya mengenai bahan hukum sekunder berupa; buku-buku, majalah, internet, dan artikel. Serta bahan hukum tersier yaitu kamus dan ensiklopedi. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan Dokumentasi, yakni: surat dakwaan No.Reg.Perk: PDM-123/Mlg/Ep.2/02/2009; surat Tuntutan No.Reg.Perk: PDM-123/Mlg/Ep.2/02/2009 dan kepustakaan. Teknik analisa bahan hukum menggunakan Metode analisis isi. Melalui penulisan ini, penulis mendapatkan hasil bahwa Putusan Hakim Nomor: 155/Pid.B/2009/PN.Mlg tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum formil yang mengakibatkan putusan dapat dibatalkan dan batal demi hukum, karena tidak terpenuhinnya Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dari pertimbangan materiil hakim tidak bisa menguraikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan dengan benar yang menyebabkan terdakwa hanya dihukum 6 bulan penjara, Penuntut Umum juga tidak memasukkan Pasal 296 KUHP dalam dakwaan nya padahal pasal ini bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk menghukum terdakwa. Dari pertimbangan sosiologis, hakim telah mencantumkan faktor-faktor sosiologis terdakwa melakukan tindak pidana, tetapi hakim tidak mempertimbangkan dampak sosiologis korban atau pekerja seks komersial. Penulis dapat simpulkan bahwa hakim tidak benar-benar dalam mengkaji, menguraikan, menganalis pasal-pasal dalam dakwaan penuntut umum, Penuntut Umum juga kurang cermat, jelas, dan lengkap, dalam membuat surat dakwaan karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.