IMPLIKASI KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DALAM PEMBERANTASAN PERDAGANGAN MANUSIA DI INDONESIA
Main Author: | FIDRIANTO, BAHTIAR DWI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31327/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-bahtiardwi-21912-BAB%2BI.pdf http://eprints.umm.ac.id/31327/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-bahtiardwi-21912-Pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/31327/ |
Daftar Isi:
- Masalah perdagangan manusia atau sering disebut Human Trafficking telah lama menjadi masalah nasional dan internasional bagi berbagai bangsa di dunia, termasuk di dalamnya negara Indonesia. Indonesia oleh Amerika Serikat dikategorikan sebagai negara yang tidak memenuhi standar dalam upaya memerangi kejahatan terorganisir ini sebagai upaya penghapusan perdagangan manusia secara serius. Meningkatnya perdagangan manusia beberapa tahun terakhir ini terjadi akibat krisis ekonomi. Angka pengangguran di Indonesia terutama di pedesaan semakin meningkat padahal kehidupan semakin sulit karena kenaikan berbagai kebutuhan hidup. Kasus perdagangan terhadap manusia sudah demikian akrab terjadi di masyarakat, namun secara terminologis tampaknya belum banyak dipahami orang. Pemahaman di dalam masyarakat terhadap masalah trafficking masih sangat terbatas, hal ini dikarenakan informasi yang diperoleh di dalam masyarakat mengenai trafficking masih rendah. Untuk menganalisa dan menjelaskan permasalahan ini, maka sangat diperlukan kerangka dasar pemikiran. Dalam hal ini, teori atau konsep yang digunakan meliputi konsep kebijakan luar negeri dan konsep transnasional crime. Bahan yang diperoleh selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan teknik data deskriptif kualitatif. Pencegahan perdagangan manusia diupayakan melalui pemetaan masalah perdagangan orang di Indonesia baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, maka penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu baik antar sektoral dalam satu negara maupun secara internasional. Untuk menyikapi hal ini, maka diperlukan kerjasama antar negara sumber, transit dan negara tujuan. Indonesia yang merupakan negara sumber, perlu mengambil sikap dan menentukan arah kebijakan luar negerinya dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia. Sebagai implikasi dari kebijakan politik luar negeri insonesia, maka terciptalah beberapa kebijakan nasional untuk memberantas perdagangan manusia. Penguatan kelembagaan dan terciptanya kebijakan legislasi merupakan respon positif terhadap permasalahan trafficking dalam negeri. Kerjasama lintas sektoral dalam negeri juga terjalin dengan adanya kebijakan-kebijakan yang di buat oleh lembaga-lembaga dibawah negara sampai pada pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia.