IMPLEMENTASI PROGRAM BERAS MISKIN DALAM MERINGANKAN BEBAN MASYARAKAT MISKIN Studi di Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk
Main Author: | Prabowo, Wasis |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/31100/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-wasisprabo-21340-Bab%2BI.pdf http://eprints.umm.ac.id/31100/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-wasisprabo-21340-PENDAHUL-N.pdf http://eprints.umm.ac.id/31100/ |
Daftar Isi:
- Wasis Prabowo, 05230033. Universitas Muhammadiyah Malang. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Pemerintahan. "Implementasi Program Beras Miskin dalam Meringankan Beban Masyarakat Miskin (Studi di Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk)", Pembimbing I: Dr. Tri Sulistyaningsih, M.Si; Pembimbing II: Drs. Asep Nurjaman, M.Si. Selama ini program raskin di Desa Dadapan kurang efektif. Salah satu ketidakefektifan adalah model penyaluran raskin yang kurang tepat sasaran. Hal ini terlihat pada seringkali penduduk miskin yang tidak kebagian raskin, karena sudah diberikan pada kelompok yang tidak menjadi sasaran program raskin. Selain itu jumlah penduduk Desa Dadapan yang berjumlah 4071 jiwa, dimana jumlah penerima raskin 549 KK. Selama ini jumlah raskin yang disalurkan 15 kg/KK/bulan. Disamping itu kualitas beras yang dibagikan pada masyarakat memiliki kualitas rendah. Program Raskin tersebut untuk membantu masyarakat kurang mampu, sehingga mereka mendapat subsidi untuk membeli beras dengan harga murah. Namun dalam realitasnya program ini belum efektif atau banyak terjadi penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu masyarakat diharapkan ikut memantau pendistribusian Raskin, sehingga benar-benar diberikan kepada masyarakat kurang mampu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui: Observasi dan wawancara serta dokumentasi. Setelah dilakukan pemeriksaan keabsahanya, data dianalisis dengan cara penyajian data sekaligus dianalisis dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian yang diperoleh (1). Implementasi program raskin di Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk adalah dengan mengelompokkan sasaran penerima program raskin yang mendapat jatah raskin seperti masyarakat tidak mampu yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan tetap setiap bulannya, khususnya para buruh tani. Proses pendataan kepada masyarakat miskin sebagai metode penyaluran raskin agar implementasi program miskin dapat tersalurkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan dalam pemetaan sasaran program raskin, pemerintah desa langsung memantau dan melaksanakan pembagiannya. (2) Kendala implementasi kebijakan program raskin di Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk adalah masalah salah sasaran. Raskin yang semestinya dibagikan kepada keluarga miskin, ternyata jatuh ke tangan kelompok masyarakat lain. Bahkan, ada salah satu keluarga yang cukup berada menerima kupon raskin, karena staf Kepala Desa membagikan kupon secara merata kepada semua warga. Selain itu juga dalam penyaluran raskin adanya biaya tambahan, dimana harga raskin yang semestinya dijual Rp 1.600/kg tetapi terkadang harus dibayar lebih, karena adanya biaya tambahan, seperti biaya administrasi, ongkos angkut dan lainnya. Keberadaan aparat desa yang masih kurang profesional, mengingat banyak dari mereka yang hanya lulusan sekolah menengah. Sehingga dalam merespon suatu program desa, khususya program raskin kurang begitu profesional. Rendahnya pemahaman aparat desa terhadap prinsip-prinsip pengelolaan RASKIN, seperti pemahaman tentang keberpihakan kepada Rumah Tangga Miskin, transparansi, partisipatif dan akuntabilitas, sehingga sangat mempengaruhi implementasi kebijakan RASKIN yang belum berjalan dengan baik dikarenakan masih banyak penyimpangan kebijakan. (3) Proses evaluasi program raskin antara lain dengan membagikan beras raskin selama ini digunakan sarana warng desa yang nantinya dipertanggung jawabkan kepada kepala desa karena sudah ditetapkan sebelumnya melalui musdes yang tentunya kepala desa selalu mengawasi. Pengawasan program RASKIN dilakukan secara fungsional sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan masyarakat pada prinsipnya terbuka dan dilakukan melalui mekanisme kepedulian dan pengaduan. Tujuan dari evaluasi ini untuk menilai pencapaian target dan efektifitas pelaksanaan Program RASKIN berdasarkan indikator program yang ditetapkan sebelumnya.