PENETAPAN CALEG TERPILIH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM (Studi Penelitian Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo)

Main Author: Armansyah, Yudistya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/30714/1/jiptummpp-gdl-s1-2011-yudistyaar-23211-BaB%2BI.pdf
http://eprints.umm.ac.id/30714/2/jiptummpp-gdl-s1-2011-yudistyaar-23211-Pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/30714/
Daftar Isi:
  • Pemilihan umum adalah salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Karenanya dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum. Sesuai dengan asas bahwa rakyatlah yang berdaulat, maka semuanya itu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Permasalahan yang timbul dari apa yang telah diuraikan ialah bagaimana aspek kepastian hukum dalam penetapan caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten oleh KPU Kabupaten Situbondo, bagaimanakah pula konsekuensi yuridis terhadap penetapan caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten oleh KPU Kabupaten Situbondo, dan apakah perolehan suara parpol berpengaruh terhadap penetapan caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Mengenai penetapan caleg anggota DPRD itu ditentukan oleh partai politik sebelum partai politik tersebut mengusulkan beberapa nama - nama yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD ke KPU Kabupaten, yang jelas KPU juga sudah mempunyai aturan dalam menetapkan bakal calon anggota DPRD anggota DPRD yang salah satunya, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara. Setiap pekerjaan pasti mempunyai tanggung jawab, hal itu juga berlaku pada anggota DPRD Kabupaten yang sudah terpilih melalui pemilihan umum, mengenai konsekuensi apabila terjadi permasalahan terhadap anggota DPRD misalnya: anggota DPRD Kabupaten meninggal dunia, untuk mengisi pergantian kekosongan tersebut sudah jelas bukan tanggung jawab KPUD, yang berhak melakukan pergantian tersebut adalah partai politiknya. Syarat partai politik dapat menjadi peserta pemilu sudah jelas ada dalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan mengenai suara partai politik juga menentukan caleg anggota DPRD, sekarang tergantung pada rakyat atau masyarakat yang akan menentukan kehidupannya untuk 5 tahun kedepannya, memilih caleg anggota DPRD mempunyai kharisma atau merakyat.