EVALUASI PERLAKUAN AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102) (Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Malang)

Main Author: Inayati, Akhsani Amien
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/30688/1/jiptummb--akhsaniami-27284-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/30688/2/jiptummb--akhsaniami-27284-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/30688/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sistem jual beli Murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri cabang Malang yang telah berjalan dalam proses akad Murabahah dan proses transaksi pembiayaan Murabahah serta membandingkan perlakuan akuntansi Murabahah PT. Bank Syariah Mandiri cabang Malang dengan PSAK 102 Akad Murabahah dengan menggunakan teknik wawancara dengan pihak Audit Internal Control dan Marketing PT. Bank Syariah Mandiri cabang Malang. Data yang digunakan adalah format laporan keunagan syariah khususnya laporan keuangan neraca dan laporan laba rugi, pedoman perlakuan akuntansi Murabahah dan transaksi pembiayaan Murabahah. Teknik analisis data adalah dengan mendeskripsi perlakuan akuntansi Murabahah pada PT. Bank Syariah Mandiri dan PSAK 102, membandingkan perlakuan akuntansi Murabahah dengan PSAK 102 pada PT. Bank Syariah Mandiri yang meliputi pengukuran, pengakuan, penyajian dan pengungkapan. Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan, dalam hal sistem jual beli sudah memenuhi pedoman Bank Indonesia yang telah berjalan, tetapi dalam taransaksi jual beli antara penjual dan pembeli apabila sudah saling sepakat kemudian membatalkan setelah melakukan akad maka akan terjadi kerugian serta uang muka dikembalikan dan dikenakan denda yang sesuai dengan yang dijanjikan. Hasil perlakuan akuntansi Murabahah terdapat beberapa point yang tidak sesuai dikarenakan Bank hanya mengamati segala sesuatu yang berkaitan dengan nasabah saja dan telah menjalankan prinsip kepercayaan dan kesepakatan antara nasabah dengan bank. Dari hasil tersebut, peneliti menyarankan sebaiknya mempertahankan perlakuan akuntansi Murabahah yang telah dijalankan agar sesuai dengan PSAK yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan perbankan.