TINJAUAN TENTANG HUBUNGAN SEKS PRANIKAH MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Main Author: BAHAMIS, GHAZALI ABBAS
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
etc
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/30266/1/jiptummpp-gdl-ghazaliabb-29672-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/30266/2/jiptummpp-gdl-ghazaliabb-29672-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/30266/
Daftar Isi:
  • Pembimbing: Hj. Komariah, SH. M.Si. M.Hum; Azhar Muttaqin, M.Ag. Gagasan untuk membahas seks pranikah dalam tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam, karena belakangan ini mulai banyak menarik perhatian masyarakat Indonesia. Sebab hubungan seks pranikah ini dianggap merusak etika dan tidak sesuai dengan adat istiadat serta norma agama serta meresahkan masyarakat yang ada di Indonesia. Melalui skripsi ini penulis mencoba memberikan sumbangan pemikiran terhadap hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Atas dasar tersebut maka penulis membuat skripsi dengan judul “Tinjauan Hubungan Seks Pranikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam”. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif yaitu memusatkan penelitian pada sumber-sumber bahan hukum sekunder (penelitian kepustakaan), kemudian penulis menggunakan metode induktif yaitu dengan mengemukakan kenyataan yang bersifat fan dan diakhiri dengan kesimpulan yang bersifat umum, serta penulis menggunakan metode komparatif sebagai bentuk perbandingan dalam menentukan pembahasan dalam skripsi ini. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, seks pranikah memang perlu untuk dianalisa kembali, dalamUndang-undang Indonesia yang secara tegas, memberi hukuman kepada para pelakunya. Karena perbuatan zina tidak hanya dianggap keji dalam hukum Islam namun juga sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan ini dapat merusak norma agama, adat istiadat serta budaya yang ada pada bangsa ini. Hubungan seks pranikah ini memang penyakit sosial yang kemudian akan gampang sekali menyebarnya apabila tidak ada aturan yang tegas untuk menindak para pelakunya. Oleh sebab itu penulis berharap pemerintah dapat mengimplementasikan aturan yang sudah dipersiapkan dengan unsur nilai, keadilan dan kepastian hukum yang diakomodir dalam bentuk hukum yang baik dalam usaha pembaharuan hukum pidana nasional sebagai cermin kepribadian bangsa Indonesia.