ANALISA YURIDIS SOSIOLOGIS ALASAN KEBIJAKAN PENOLAKAN KUA TERHADAP PENGAJUAN KAWIN HAMIL (Studi Kasus di KUA Kec. Junrejo)

Main Author: ANWAR, MOKHAMAD KHOIRUL
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
etc
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/30260/1/jiptummpp-gdl-mokhamadkh-28506-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/30260/2/jiptummpp-gdl-mokhamadkh-28506-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/30260/
Daftar Isi:
  • Dewasa ini kasus kawin hamil makin merebak dimasyarakat, kasus kawin hamil merupakan kasus yang tidak bisa dipandang sebelah mata, maka diperluka kebijakan khusus untuk menanggulanginya. Kasus penolakan perkawinan yang terjadi di KUA Junrejo menjadi sebuah contoh penanggulangan kasus kawin hamil, adanya kebijakan yang dilakukan oleh KUA junrejo memberikan alternative baru dalam menyikapi sebuah permasalahan yang bertentangan antara Hukum positif dan Norma Hukum yang ada di masyarakat. Karena Kawin hamil tidak hanya menyangkut perbuatan zina dari para pelaku dan hukuman hudud atas perbuatannya, melainkan juga menyangkut status dan nasib hidup bayi yang ada dalam kandungannya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, apa dasar penolakan Kawin hamil yang dilakukan oleh KUA junrejo? Bagaimana ketentuan hukum kebijakan Kawin Hamil di KUA junrejo ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), sebagai analisisnya menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatan Sosiologis. Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini memperoleh kesimpulan: pertama, Dasar hukum yang dipakai KUA Junrejo dalam membuat kebijakan ini adalah adanya kesepakatan penolakan kawin hamil diantara ulama dan tokoh masyarakat di Kecamatan Junrejo, selanjutnya adanya pergeseran nilai maslahah yang menjadi dasar dirumuskannya pasal 53 KHI, karena landasan filosofis, sosiologis dan psikologis itu tidak lagi relevan. Dan yang paling penting ini adalah upaya mencegah terjadinya keburukan dengan menutup peluang berbuat kejahatan atau Saddu zarraÂ’. Maka kebijakan kawin hamil ini sebagai salah satu usulan pengkajian pasal dalam KHI yang sudah perlu direvisi agar sesuai dengan norma Kesusilaan yang ada di masyarakat.