Tinjauan Yuridis Kumulasi Perkara Perceraian Dengan Gugat Harta Bersama Dalam Perspektif Hukum Acara Peradilan Agama
Main Author: | Royadi, Hanif |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/30256/1/jiptummpp-gdl-hanifroyad-30978-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/30256/2/jiptummpp-gdl-hanifroyad-30978-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/30256/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berbicara mengenai tentang bagaimana Kumulasi gugatan perkara cerai dengan harta bersama dan juga kompetensi relatif pengadilan mana yang berhak mengadili perkara tersebut, hal ini penting di teliti mengingat banyaknya kasus cerai yang di kumulasikan dengan gugat harta bersama di lingkungan Peradilan Agama yang mana di sandarkan pada asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya ringan. Pokok Permasalahan dalam skripsi ini: Apakah gugat kumulasi perkara perceraian dengan harta bersama dapat dilakukan di Pengadilan Agama? Dan juga Kompetensi Relatif Pengadilan manakah yang berhak Mengadili gugat kumulasi perkara cerai dengan harta bersama jika harta bersama itu merupakan benda tak bergerak? Sedangkan metode penelitian ini dapat dijelaskan sebagai berikut: teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi data atau studi dokumenter yaitu dengan meneliti sejumlah kepustakaan (Library Resreach), dalam hal ini hendak di uraikan secara sistematis kemudian di analisis. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data kualitatif, sebagai pendekatannya digunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan: setelah langkah-langjah metodologi dilakukan, bahwa menurut UU No 7 Tahun 1989 pada pasal 66 ayat 5 dan pasal 86 gugat kumulasi perkara cerai dengan harta bersama boleh dilakukan, dan hal itu juga di dukung oleh beberapa teori hukum acara perdata, sedangkan untuk Kompetensi Relatif yang berkaitan dengan harta benda tidak bergerak maka para pihak dapat memilih pengadilan mana yang sesuai dengan kehendak, namun di karenakan ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengharuskan adanya Descente untuk tiap perkara yang berhubungan dengan harta tidak bergerak maka jika kembali pada asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, maka tempat atau kediaman isteri lebih mendekati asas tersebut.