PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN GUGAT REKONVENSI TERHADAP CERAI TALAK (Studi Putusan Perkara No. 1537/Pdt.G./2009/PA.Mlg.)

Main Author: Mamduhah, Anisah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
etc
Online Access: http://eprints.umm.ac.id/30250/1/jiptummpp-gdl-anisahmamd-31555-2-babi.pdf
http://eprints.umm.ac.id/30250/2/jiptummpp-gdl-anisahmamd-31555-1-pendahul-n.pdf
http://eprints.umm.ac.id/30250/
Daftar Isi:
  • Fokus utama pembahasan skripsi ini adalah tentang ”PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN GUGAT REKONVENSI (Studi Putusan Perkara No. 1537/Pdt.G/2009/PA. Mlg.)”. Penelitian ini berusaha mengungkap alasan apa yang menyebabkan terjadinya gugat rekonvensi, dan bagaimana prosedur gugatan rekonvensi terhadap proses cerai talak serta bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus gugatan rekonvensi terhadap cerai talak tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melalui studi kepustakaan yaitu dengan melakukan telaah terhadap buku-buku dan bahan-bahan yang ada kaitannya dengan masalah yang dianalisa, dan wawancara. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan yaitu bahwa dalam mengajukan gugatan rekonvensi, hal yang penting untuk diperhatikan yakni gugatan rekonvensi harus memenuhi syarat formil gugatan, yakni: Menyebut dengan tegas subjektif yang ditarik sebagai Tergugat rekonvensi; Merumuskan dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi, berupa penegasan dasar hukum (rechsgrond) dan dasar peristiwa (fijteljkegrond) yang melandasi gugatan; Menyebut dengan rinci petitum gugatan. Mengenai tata cara mengajukan gugat rekonvensi memang masih sering terjadi perbedaan pendapat, lain Hakim yang memeriksa lain pula pendapatnya. Ada yang membatasi kebolehan pengajuan gugat rekonvensi terbatas hanya pada saat jawaban pertama. Dalam memutus perkara Hakim haruslah memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di dalam Negara ini. Dan pertimbangan Hakim telah tepat karena berdasarkan dari adanya bukti-bukti, keterangan saksi-saksi, dalil gugatan serta dasar Hukum yang diajukan oleh Penggugat rekonvensi, sedangkan putusan cerai talak telah sesuai dengan pertimbangan Hakim yakni Hakim selain mencantumkan pasal yang sesuai juga telah melakukan penilaian terhadap perkara yang sedang diproses tersebut dengan melihat kondisi rumah tangga.