ANALISA PUTUSAN HAKIM NOMOR 1358/Pdt.G/2009/PA. Kab.Mlg.TENTANG GUGAT CERAI YANG DIAJUKAN OLEH ISTRI SEBAGAI TENAGA KERJA WANITA (TKW)
Main Author: | ROMDHONY, BAGUS |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.umm.ac.id/30247/1/jiptummpp-gdl-bagusromdh-29671-2-babi.pdf http://eprints.umm.ac.id/30247/2/jiptummpp-gdl-bagusromdh-29671-1-pendahul-n.pdf http://eprints.umm.ac.id/30247/ |
Daftar Isi:
- Pembimbing: 1. Catur Wido Haruni SH., M. Si., M Hum. 2. Drs. Muh. Sarif M. Ag. Permaslahan ekonomi keluarga dan pernikahan dengan orang lain secara diam-diam menyebabkan perselisihan dalam keluarga sehingga memicu perselisihan yang terus-menerus yang pada akhirnya salah satu pihak dari suami istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Tetapi hakim telah menolak gugatan yang diajukan Penggugat, karena alasan yang diajukan Penggugat tidak punya cukup alasan. Penulis menggunakan rumusan masalah Apa dasar pertimbangan hakim terhadap putusan nomor : 1358/Pdt.G/2009/PA. Kab. Mlg. dalam penyelesaian kasus gugat cerai pada TKW dan apakah putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam dan pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan melakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, sumber data primer dari putusan hakim nomor : 1358/Pdt.G/2009/PA. Kab. Mlg. dan sekunder dari Al-Qu`an, Hadist, UU No. 1 tahun 1974, KHI dan hasil penelitian lain. Pengumpulan bahan hukum dari kepustakaan, dokumentasi dan internet, kemudian dianalisia dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis menunjukan bahwa perceraian dengan alasan istri menjadi TKW dapat digunakan untuk mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama, menyatakan bahwa perselisihan menyebabkan ketidak rukunan dalam rumah tangga. Dalam pertimbangan hukumnya dan keputusannya, hakim akan menilai apakah hal tersebut menjadi masalah berdasarkan dengan bukti-bukti, saksi-saksi serta keyakinan hakim mengenai keadaan perkawinan tersebut sebelum kemudian memutuskan, menerima atau menolak sebuah guagatan cerai yang diajukan para pihak. Kesimpulannya, putusan hakim nomor 1358/Pdt.G/2009/PA. Kab.Mlg tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengenai putusan perkara serta akibatnya jo Pasal dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975. Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan hidup rukun lagi dalam ikatan perkawinan.